jpnn.com, JAKARTA - Para inisiator penggunaan atribut Papua Merdeka pada orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) di Universitas Cenderawasih (Uncen) bakal dikenai sanksi akademik hingga pemecatan sebagai mahasiswa
Sampai saat ini Kemenristekdikti masih mempercayai pihak rektorat untuk menangani insiden yang berbau gerakan separatis tersebut.
BACA JUGA: Nasionalisme Terdegradasi, Kampus Harus Lakukan Ini
Kepala Biro Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerjasama Uncen Ruminta Silalahi menjelaskan saat ini ada tiga oknum mahasiswa Uncen yang diperiksa polisi terkait insiden atribut Papua Merdeka itu. Dia mengatakan pemeriksaan tersebut sudah menjadi domain kepolisian.
Uncen juga menyiapkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat. "Sesuai tingkat kesalahannya. Bisa juga sampai tahap pemecatan," katanya saat dihubungi Jawa Pos (16/8). Sampai saat ini belum diputuskan sanksinya.
BACA JUGA: Inilah 14 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2018
Ruminta mengatakan pihak kampus menyayangkan adanya atribut yang bertentangan dengan keutuhan NKRI dalam kegiatan ospek tersebut. Di Uncen sendiri istilah yang digunakan adalah Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Menurut Ruminta kejadian seperti itu sebelumnya tidak pernah terjadi.
Dia menjelaskan belum bisa menjelaskan apa motif oknum mahasiswa yang mewajibkan penggunaan atribut Papua Merdeka tersebut. Ruminta mengatakan akses media sosial berpengaruh pada meluasnya kabar penggunaan atribut tersebut di masyarakat.
BACA JUGA: Jadi Rektor Baru, Nurhasan Janji Bawa Unesa Semakin Maju
Insiden penggunaan atribut Papua Merdeka terjadi pada Senin (13/8) lalu. Penggunaan atribut Papua Merdeka menjadi bagian dari persyaratan atribut yang wajib digunakan mahasiswa baru saat mengikuti ospek. Atribut yang memicu kontroversi itu seperti gelang Papua Merdeka untuk dipakai di tangan kiri.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad menuturkan penanganan kasus atribut Papua Merdeka di Uncen sudah ditangani rektor bersama aparatur kepolisian. Intan menegaskan sesuai dengan kewenangan aparat kepolisian boleh melakukan penegakan hukum.
Jadi tidak benar ada anggapan bahwa aparat kepolisian dilarang masuk kampus. "Tentu aparat keamanan masuk kampus ada alasannya. Yaitu untuk penegakan hukum," jelas guru besar ITB itu. (wan/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI Denny JA Pecahkan Rekor Dunia untuk Pendidikan Politik
Redaktur & Reporter : Soetomo