jpnn.com, CIANJUR - Kegemaran INK (22) mengedarkan sabu-sabu untuk sementara berakhir setelah Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkapnya.
Dari tangan warga Jalan Prof Moh Yamien, Gang Warga, Kelurahan Sayang, Cianjur itu, polisi mengamankan 24 paket sabu-sabu seberat 8,20 gram.
BACA JUGA: Dua Bandit Bersenjata Api Asal Lampung Tersungkur
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas warna hitam," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, Sabtu.
Sebelumnya, ungkap dia, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka. Sehingga pihaknya mengirim anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.
BACA JUGA: Warga Bangkalan Selundupkan 25 Kg Sabu-sabu & 10 Ribu Ekstasi ke Surabaya
Tidak menunggu lama, kecurigaan warga terbukti, tersangka yang hendak melakukan transaksi langsung ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu-sabu.
"Tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, beserta barang bukti 24 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, telepon genggam dan tas warna hitam," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti