jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.
Terkait kebijakan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Presiden Terkait PPKM
Dari Inmendagri 35 itu diketahui seluruh wilayah DKI Jakarta turun dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Sejumlah kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek juga masuk PPKM level 3.
BACA JUGA: Sampai Kapan PPKM Berlaku? Begini Jawaban Luhut Binsar Pandjaitan
1. Provinsi DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Komentari Kelakuan Muhammad Kece, Novel PA 212 Sebut Nama Ahok
3. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
Bagaimana dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM di daerah PPKM level 3?
Di Inmendagri Nomor 35 disebutkan, “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).”
Selanjutnya dinyatakan, “SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas”. (sam/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo