Inmendagri Baru Terbit, Ini Daftar Pintu-Pintu Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA

Selasa, 09 November 2021 – 16:43 WIB
Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 58 tahun 2021.

BACA JUGA: Inmendagri 35: Jabodetabek PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut ialah pintu-pintu masuk perjalanan internasional bagi warga negara indonesia (WNI) dan asing (WNA).

Untuk WNI, pintu masuk bagi penumpang pesawat hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan San Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Arab Saudi Buka Kembali Pintu Masuk Jemaah Umrah asal Indonesia, Alhamdulillah

Adapun pintu masuk laut yang dibuka hanya pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta perbatasan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA: WNI dan WNA Wajib Karantina 5 Hari Saat Tiba di Indonesia

Bagi WNA, pintu masuk udara yang dibuka juga hanya Bandar Udara Soekarno Hatta, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Selain itu, pintu masuk laut untuk WNA di Bali dan Kepulauan Riau bisa digunakan dengan kapal pesiar dan kapal layar.

Ketentuan ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (8/11).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November," tulis Tito dalam Inmendagri tersebut. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler