jpnn.com, JAKARTA - Semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Ketentuan soal karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Hindari Proses Karantina
"Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19,” kata Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/10).
Kebijakan itu berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
BACA JUGA: Pangkas Masa Karantina Wisman, DPR: Langkah Positif untuk Bali
Dengan berlakunya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
BACA JUGA: Letjen Ganip Warsito Ingatkan Syarat Isoman Bagi Warga Positif Covid-19
Pelaku perjalanan internasional menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksinasi dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Selain mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.
Dalam SK itu, Kasatgas menetapkan dua bandara yakni Soekarno Hatta dan Samratulangi, tiga Pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, dan dua Pos Lintas Batas Negara, yaitu Aruk dan Entikong sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina itu khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Tempat karantina tersebut juga diperuntukkan bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SK itu, juga ada ketentuan bahwa WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan jangka waktu lima hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positif COVID-19-nya rendah, atau 14 hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
Dengan ditetapkannya keputusan itu, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek