jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali terbaru diterbitkan.
Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (3/1).
BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Tak Lagi Mengatur Larangan Cuti, Begini Penjelasannya
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," seperti dikutip dari Inmendagri 1/2022.
Pada Inmendagri tersebut, DKI Jakarta mengalami perubahan status PPKM.
BACA JUGA: Menteri Johnny: Inmendagri Melindungi Kesehatan Segenap Rakyat Indonesia
Sebelumnya, DKI Jakarta merupakan daerah dengan PPKM Level 1.
Namun, saat ini daerah yang dipimpin Anies Baswedan itu masuk kategori PPKM Level 2.
Adapun kabupaten/kota di Jakarta yang berada di kategori PPKM Level 2 ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih