Menteri Johnny: Inmendagri Melindungi Kesehatan Segenap Rakyat Indonesia

Jumat, 26 November 2021 – 11:25 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah tetap fokus terhadap isu kesehatan dengan membatasi mobilitas masyarakat menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Menteri Johhny menjelaskan bahwa hal itu dapat dilihat dari terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

BACA JUGA: Info Terbaru Panduan Ibadah Natal 2021, Berdasarkan Inmendagri Nomor 62

Inmendagri terbit pada Senin (22/11) dan berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. 

Johnny menegaskan bahwa aturan ini sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. 

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny.

Sekjen Partai NasDem itu berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengacu Inmendagri tersebut.

BACA JUGA: Menteri Johnny Ajak Seluruh Kementerian Menyukseskan KTT G20 di Bali 2022

Menteri Johnny mengatakan kelengahan sekecil apa pun, bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga  jarak, dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," ungkap Menteri Johnny.

Khusus untuk ibadah saat Natal, Menteri Johnny mengharapkan umat bisa melakukan secara sederhana, dan tidak berlebih-lebihan. 

Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," beber Johnny.

Menteri Johnny melanjutkan bahwa pengaturan aktivitas warga yang tertuang dalam Inmendagri itu sama seperti aturan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III.  Namun,  lanjut Johnny, beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.

Adapun beberapa aturan itu, di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. 

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level III.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 9 persen.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler