Inmendagri Terbaru Tak Lagi Mengatur Larangan Cuti, Begini Penjelasannya

Jumat, 10 Desember 2021 – 20:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Nataru. Di Inmendagri terbaru tak lagi mengatur larangan cuti. Foto: ilustrasi/Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tidak ada lagi aturan tentang larangan cuti untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta.

BACA JUGA: Menteri Johnny: Inmendagri Melindungi Kesehatan Segenap Rakyat Indonesia

Meski begitu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan tentang larangan cuti tetap ada dalam aturan-aturan kementerian dan instansi terkait.

"Cuti ASN sudah dikeluarkan edaran Menpan-RB," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Info Terbaru Panduan Ibadah Natal 2021, Berdasarkan Inmendagri Nomor 62

Aturan soal cuti bagi TNI-Polri diatur oleh masing-masing instansinya.

"Tenaga kerja diatur Menaker," tambah Safrizal.

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru

Artinya, aturan soal larangan cuti memang tidak lagi diatur dalam Inmendagri, tetapi tetap ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler