jpnn.com - JAKARTA - Gempa berkekuatan 6,4 SR mengguncang wilayah Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (7/12) pukul 05.05 WIB. Berdasarkan laporan Polda Aceh, jumlah korban jiwa mencapai 97 orang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Gunawan membenarkan jumlah itu. "Iya sudah 97 orang," ujar Gunawan saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: BNPT Bahas Terorisme Dengan Kepala Badan Antiteror Denmark
Dia mengatakan, angka tersebut bisa saja bertambah. Operasi pencarian dan penyelamatan masih dilakukan untuk mengevakuasi korban.
"Ada 214 korban luka-luka," jelasnya. Gunawan menambahkan, sebagian korban luka sudah bisa pulang.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Anak Buah di Aceh All Out Bantu Korban Gempa
Terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum memperoleh data pasti berapa banyak korban yang masih tertimbun di bawah reruntuhan ratusan bangunan dan rumah, akibat gempa dahsyat 6,5 SR yang mengguncang Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen dan sejumlah daerah lain di Aceh, Rabu (7/12) pagi.
"Kami belum dapat data korban yang tertimbun. Tapi penambahan jumlah cepat. Artinya evakuasi dilakukan dengan cepat," tutur Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB.
BACA JUGA: Politikus Golkar Dicecar Soal Anggaran E-KTP
Data terbaru, saat ini setidaknya tim SAR gabungan telah berhasil mengevakuasi 93 korban jiwa meninggal. Bertambah dari sebelumnya yang baru mencapai 52 korban meninggal pada Rabu siang Pukul 13.10 WIB. Selain itu ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.
"Untuk penyaluran bantuan tidak ada kendala. Meski jalan retak-retak, tapi masih bisa dilalui," kata Sutopo.
Menurut Sutopo, setidaknya saat ini sejumlah bantuan telah didistribusikan. Antara lain, 10 ribu lembar selimut, 500 paket family kids, 200 kantong mayat dan sejumlah makanan siap saji, beras, obat-obatan dan sejumlah kebutuhan lain.
"BNPB memperkuat BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah,red) melalui dana siap pakai. Basarnas juga mengirimkan alat pendeteksi korban di bawah reruntuhan," pungkas Sutopo.(Mg4/gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tuntut Pengacara Penyuap Hakim dan Panitera 7,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi