jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah hukuman pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Raoul dianggap terbukti menyuap dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea serta seorang Panitera PN Jakut Santoso.
BACA JUGA: Ganjar Tegaskan Proses Pembasahan Anggaran e-KTP Wajar
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Raoul terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan tuntutan untuk Raoul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
Menurut jaksa, Raoul menyuap Casmaya dan Partahi SGD 25 ribu serta Santoso SGD 3 ribu. Uang suap diberikan lewat anak buannya, Ahmad Yani. Ahmad Yani kemudian memberikan kepada Santoso.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Ganjar Pranowo: Saya Senang
Suap itu diberikan agar Casmaya dan Partahi memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses. PT KTP diwakili pengacara Raoul.
Jaksa menguraikan, 29 Oktober 2015, PN Jakpus menerima pendaftaran perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP.
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Netralitas PNS Hanya Omong Kosong
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya agar dimenangkan dalam perkara tersebut.
Santoso kemudian menyarankan Raoul langsung langsung hakim yang mengadili perkara. Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim.
Saat penyerahan uang, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rachma Berniat Baik Tapi Malah Disangka Makar
Redaktur : Tim Redaksi