jpnn.com, JAKARTA - Reformasi birokrasi menuntut lahirnya berbagai inovasi, terutama dalam pelayanan publik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya menyadari betapa pentingnya inovasi dalam menjaga kekayaan Negara yang menjadi tupoksi kerjanya.
Salah satu inovasi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai pasokan kayu, KLHK kemudian mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL).
BACA JUGA: KLHK Pastikan tidak Ada Merkuri di Poboya
“SIPHPL menjawab tuntutan masyarakat akan informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat, dan terbarukan,'' jelas Menteri Siti.
SIPHPL mengintegrasikan sistem informasi yang sudah ada, seperti Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
BACA JUGA: Wujudkan Bebas Sampah di Gunung, Sungai Hingga Laut
Sementara itu, lahirnya program inovasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), berhasil membawa KLHK masuk dalam jajaran Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2017 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Birokrasi dan Reformasi (Kemenpan-RB).
Inovasi ini berhasil menyisihkan 3.054 inovasi pelayanan publik yang didaftarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Pencegahan Dini, KLHK Berhasil Turunkan Luas Karhutla
Berkat inovasi SIPUHH, terjadi efisiensi sebagai akibat menurunnya ekonomi biaya tinggi. Pelayanannya pun tidak harus bergantung kepada petugas pemerintah dan dapat diperoleh setiap saat.
SIPUHH hadir sebagai inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai alat kendali untuk mendorong dunia usaha kehutanan menjadi efisien, tertib dan taat aturan.
“Jadi sekarang itu (SIPUHH) mau kita improve lagi dengan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi begitu ditebang, jalan diangkut, sampai diekspor, ada legalitas kayunya, berapa pajak yang dibayar, itu sistem informasinya kita satuin, jadi nggak ada pungutan-pungutan liar," ujar Menteri Siti.
Berdasarkan hasil pengamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan penerapan SIPUHH selama 1,5 tahun ini terjadi penurunan ekonomi biaya tinggi dalam penatausahaan hasil hutan. Proses penatausahaan tersebut dimulai dari pohon sebelum ditebang di hutan, penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan di industri.
Evaluasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa SIPUHH menyediakan data dan informasi yang akurat dan terpercaya. Sehingga dapat dihandalkan sebagai sistem pemantauan dan pengendalian penerimaan negara bukan pajak.
Hal membanggakan lainnya, inovasi KLHK ini juga menjadi urutan ketiga didaftarkan dalam kompetisi yang dipilih untuk diajukan ke kompetisi inovasi tingkat internasional atau Edge of Government Innovation Award 2018. Rencananya kegiatan tersebut akan diselenggarakan oleh Observatory of Public Sector Innovation dari OECD kerjasama dengan Mohammad bin Rasyid Centre negara UEA. Prosesnya lewat online dan akan diumumkan pada World Government Summit di Dubai.
Pembangunan SIPUHH oleh KLHK, dinilai KPK sebagai suatu keberhasilan dalam melakukan perampingan birokrasi tata usaha kayu. Setidaknya 680 juta rupiah per tahun biaya informal mengalir dalam proses tatausaha kayu, dan akibat perampingan tersebut, diperkirakan sampai dengan 60 persen titik biaya transaksi pelayanan tahunan dapat dihilangkan.
Prestasi lainnya yang semakin mengukuhkan KLHK dalam kerja nyata mewujudkan Revolusi Mental, ditunjukkan dengan keberhasilan menjadi Juara II Unit Kearsipan Terbaik Nasional untuk tingkat K/L dan Juara II dalam Sistem Data Base Spasial.
Sistem basis data di KLHK merupakan arsip-arsip berharga yang dimanfaatkan kepentingan negara dan bangsa dan untuk keadilan, dan KLHK akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Menteri Siti juga selalu mengajak jajarannya untuk semakin kreatif menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis baik dalam bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, bidang pengembangan penyuluhan dan sumber daya manusia, serta menyiapkan kajian dan pertimbangan tentang pengembangan energi baru dan terbarukan.
Renstra Kementerian LHK Tahun 2015-2019 menggariskan bahwa tujuan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2015-2019 adalah mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam yang lestari untuk kesejahteraan rakyat, dan menuju pada pembangunan berkelanjutan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Keras Manggala Agni Menurunkan Titik Api
Redaktur : Tim Redaksi