Inovasi Masjid Al Azhar di Tengah Pandemi, Bayar Zakat Tanpa Perlu Keluar dari Mobil

Jumat, 15 Mei 2020 – 22:31 WIB
Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara drive thru dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara drive thru dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Haji Iding saat ditemui Jumat, mengatakan layanan zakat 'drive thru' telah dibuka sejak 15 Ramadhan 1441 Hijriah atau tanggal 9 Mei 2020.

BACA JUGA: Kasal Laksamana Siwi Serahkan Zakat Mal di Masjid Al-Arif Cilangkap

"Layanan penerimaan (pembayaran) zakat sudah dibuka sejak awal Ramadhan, khusus drive thru dimulai hari ke-15 Ramadhan," kata Iding.

Menurut Iding, layanan pembayaran zakat drive thru tersebut merupakan layanan baru di Masjid Agung Al Azhar sebagai respon situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

BACA JUGA: Wajib Dibaca! MUI Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah, Sebegini Besarannya

Masjid Agung Al Azhar, lanjut Iding, menghormati anjuran pemerintah terkait PSBB dengan melakukan pembayaran zakat menerapkan protokol kesehatan dan 'social distancing' atau physical distancing'.

Layanan pembayaran zakat drive thru tersedia hanya di pintu barat Masjid Agung Al Azhar di Jalan Sisingamangaraja.

BACA JUGA: Banyak yang Butuh Bantuan, Sebaiknya Pembayaran Zakat Fitrah Dipercepat

Pengendara dapat masuk ke area parkir masjid tanpa dikenakan biaya parkir, lalu melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Petugas amil zakat yang melayani pembayaran zakat menggunakan alat pelindung diri seperti pelindung wajah (face shield), sarung tangan dan masker.

"Muzaki dapat membayar zakat dengan layanan tanpa turun, petugas yang akan menghampiri dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan," kata Iding.

Untuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang sebesar Rp 50 ribu. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer atau debit ATM.

Selain zakat fitrah, petugas amil zakat Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran infak, sodakoh, zakat mal dan fidyah.

Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu atau dua fidyah makanan pokok.

"Untuk fidyah kita hitungannya Rp27 ribu per hari, jadi untuk besarannya dikalikan aja jumlah hari tidak puasa," kata Iding.
Selain secara drive thru, Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran zakat secara tatap muka dan secara daring lewat transfer antar bank.

Untuk pembayaran zakat secara tatap muka, dilakukan di tenda yang tersedia di pintu timur dan pintu barat Masjid Al Azhar.

Petugas menerapkan protokol kesehatan selama proses pembayaran zakat tatap muka dan pada saat pembacaan akad tidak bersalaman.

Iding mengatakan layanan pembayaran zakat dibuka dari jam 08.00 pagi hingga 20.00 WIB dan berlangsung sampai malam takbiran.

"Untuk pembagian zakatnya kita salurkan dalam tiga tahap, pertama pada hari ke 27 Ramadhan, lalu hari ke 29 dan malam takbiran," kata Iding.

Para muzaki yang membayarkan zakat di Masjid Al Azhar berasal dari masyarakat umum dan alumni lembaga pendidikan tersebut.

Irfa warga Wijaya III, salah satu alumni Al Azhar membayarkan zakat dan infak untuk keluarganya. Selain itu, dia juga membayarkan fidyah atas nama orang tuanya.

Menurut Irfa, setiap tahun dia menyalurkan zakat fitrah, zakat mal di Masjid Agung Al Azhar. "Tahun ini sedikit berbeda, biasanya yang bayar zakat ramai, tapi sekarang agak sepi. Itu saja bedanya," kata Irfa. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler