Remisi Waisak, 18 Napi Bebas

Rabu, 18 Mei 2011 – 05:02 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Lapas (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi hari raya Waisak kepada 483 narapidana se-IndonesiaDari 483 Napi, yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 18 orang

BACA JUGA: Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi

Hal itu diungkapkan Kasubdit Komunikasi, Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan Ham, Akbar, Rabu (17/05).

Menurutnya, pemberian remisi Waisak tahun ini lebih banyak diterima oleh napi yang berada di Sumatra Utara, dengan jumlah mencapai 100 jiwa
Sisanya terdapat di Kepulauan Riau 84 jiwa dan Provinsi DKI mencapai 87 jiwa

BACA JUGA: Megawati Sebarkan Pancasila Hingga Negeri China

"Dari 18 yang langsung bebas, 16 diantaranya berasal dari Kepualauan Riau," jelas Akbar.

Dia mengatakan, pemberian remisi Waisak tahun ini diberikan kepada anak narapidana dan narapidana sebanyak 15 hari hingga 2 bulan
"Itu pun napi yang beragama Budha yang tidak termasuk ke dalam register F," ungkapnya.

Akbar menjelaskan, Register F adalah daftar napi yang melakukan pelanggaran dispiplin, selama menjalani masa tahanan

BACA JUGA: Korupsi APBN Berawal dari Banggar DPR

"pelanggaran yang biasanya masuk minimal napi memiliki handpon, akan masuk ke dalam register F dan tidak berhak menerima remisi," tegasnyaSementara itu, pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kemnterian Hukum dan Ham, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat(mos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler