JAKARTA - Direktorat Jenderal Lapas (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi hari raya Waisak kepada 483 narapidana se-IndonesiaDari 483 Napi, yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 18 orang
BACA JUGA: Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Hal itu diungkapkan Kasubdit Komunikasi, Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan Ham, Akbar, Rabu (17/05).Menurutnya, pemberian remisi Waisak tahun ini lebih banyak diterima oleh napi yang berada di Sumatra Utara, dengan jumlah mencapai 100 jiwa
BACA JUGA: Megawati Sebarkan Pancasila Hingga Negeri China
"Dari 18 yang langsung bebas, 16 diantaranya berasal dari Kepualauan Riau," jelas Akbar.Dia mengatakan, pemberian remisi Waisak tahun ini diberikan kepada anak narapidana dan narapidana sebanyak 15 hari hingga 2 bulan
Akbar menjelaskan, Register F adalah daftar napi yang melakukan pelanggaran dispiplin, selama menjalani masa tahanan
BACA JUGA: Korupsi APBN Berawal dari Banggar DPR
"pelanggaran yang biasanya masuk minimal napi memiliki handpon, akan masuk ke dalam register F dan tidak berhak menerima remisi," tegasnyaSementara itu, pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kemnterian Hukum dan Ham, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat(mos)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Redaktur : Tim Redaksi