Inpres Gempa Lombok bukan Untuk Status Bencana

Senin, 20 Agustus 2018 – 17:53 WIB
Presiden Joko Widodo saat kunjungan di tempat pengungsian korban gempa di Lombok. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menjelaskan, Instuksi Presiden (Inpres) yang sedang disiapkan Presiden Joko Widodo untuk gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan terkait status kebencanaannya tapi cara penanganan.

Hal ini ditegaskan Pramono karena tidak ingin Inpres tersebut dianggap untuk menetapkan lindu Lombok sebagai bencana nasional. Namun, yang ingin dipertegas pemerintah pusat adalah proses penanganan dampaknya bisa lebih cepat layaknya bencana nasional.

BACA JUGA: PascaGempa, Pelabuhan Kayangan Lombok Timur Rusak Parah

"Inpres (soal) penanganannya sama seperti yang disampaikan presiden, penanganannya persis dengan penanganan bencana nasional," kata Pramono di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/8).

Sebab, lanjut Pramono, kalau bicara status kebencanaan, maka butuh proses dan kajian mendalam untuk menetapkan sebuah peristiwa sebagai bencana nasional, termasuk memikirkan dampaknya terhadap daerah tersebut.

BACA JUGA: Sabar Ya, Jokowi Masih Menggodok Inpres Gempa Lombok

"Karena begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak," tukas Pramono.

Dengan Inpres yang sedang disiapkan ini, penanganan dampak gempa Lombok akan dilakukan secara khusus oleh Kementerian PUPR, BNPB dan dibantu oleh TNI/Polri. Dengan kata lain berbagai kerusakan akan diperbaiki secepatnya tanpa menetapkan statusnya kebencanaannya menjadi bencana nasional.

BACA JUGA: Innalillahi, 12 Orang Meninggal Akibat Gempa Lombok Kemarin

"Penanganannya seperti bencana nasional. Inpres itu memberikan mandat kewenangan kepada menteri PUPR, BNPB untuk melakukan penanganan. Pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI dan Polri," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Mantan pimpinan DPR itu menambahkan, pemilihan Inpres, bukan Peraturan Presiden (Perpres), juga agar lebih efektif. Kalau yang diterbitkan berupa Perpres, maka harus ada aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri (Permen). Itu terlalu lama prosesnya.

"Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh, itu kan penangannya jauh lebih cepat," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa di Lombok, ASDP Kembali Layani Kayangan-Pototano


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler