jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aturan ini menjadi payung hukum bagi kementerian dan lembaga menangani dampak lindu.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Inpres Penanganan Gempa Lombok, Ini Isinya
Ini disampaikan Jokowi -sapaan Joko Widodo, usai berdialog dengan pengurus PP Muhammadiyah di sela-sela penyerahan sapi kurban di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (23/8).
"Inpres sudah, sudah. Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," ucap Jokowi.
BACA JUGA: Istana Tegaskan Anggaran untuk Gempa Lombok Rp 4 Triliun
Dia menyebutkan bahwa penanganan gempa Lombok masih dalam proses, terutama berkaitan dengan pemberian bantuan bagi korban untuk memperbaiki kerusakan rumahnya. Tahapannya masih diselesaikan administrasinya.
"Masih dalam proses administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur, sehingga nantinya kalau sudah selesai dan jumlah yang banyak, mungkin saya akan datang ke Lombok," kata suami Iriana.
BACA JUGA: Iluni dan UI Peduli Sigap Bantu Korban Gempa Lombok
Bila prosesnya sudah selesai, bantuan tersebut akan segera disalurkan. Dengan begitu, para korban yang rumahnya mengalami kerusakan bisa melakukan perbaikan.
"Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana dan kita harapkan. Tapi kita harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi seperti tadi malam juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Hercules Angkut Daging Kurban untuk Korban Gempa NTB
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam