jpnn.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners Association (INSA) menanti realisasi stimulus dari pemerintah. Di mana stimulus restrukturisasi pinjaman perusahaan pelayaran di tengah pandemi corona sangat dibutuhkan untuk menjaga arus kas.
Pasalnya, akibat para pemilik barang kesulitan keuangan berdampak pada naiknya piutang perusahaan pelayaran sehingga membuat cash flow terganggu, khususnya pada sektor barang kontainer, curah kering, dan tug and barge.
BACA JUGA: Kepengurusan DPP INSA 2019-2023 Resmi Dilantik
Operator pelayaran pun juga sudah melakukan berbagai upaya efisiensi untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja usaha.
Selain itu juga melakukan penyetopan sementara operasi beberapa kapal karena minimnya angkutan carter atau kargo serta melakukan negoisasi kontrak dengan pengguna jasa agar tak terjadi pemutusan kontrak.
BACA JUGA: Masih Marak Penangkapan Kapal di Laut, INSA: Kami Butuh Sea & Coast Guard
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menuturkan tidak hanya perusahaan pelayaran saja yang terkena imbas corona, namun hampir semua jenis usaha lainnya juga merasakan.
“Pemerintah menjanjikan restrukturisasi pinjaman namun pelaksanaan di lapangan belum terjadi. Selain itu, kebijakan bank milik negara dan bank swasta berbeda,” ujar Carmelita dalam Diskusi Online (Diskon) dengan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub), Kamis (25/6).
BACA JUGA: Dukung Pemulihan Sektor Riil, BTN Siap Ekspansi Kredit
Pihaknya juga sudah memperoleh informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) petunjuk restrukturisasi untuk berbagai usaha termasuk pelayaran.
“Sudah disampaikan OJK petunjuk restrukturisasi untuk berbagai usaha termasuk pelayaran. Tapi realisasinya ini belum keluar. Pinjaman kami kan selama ini cukup tinggi. Kami minta modal kerja lagi dan lain-lain belum diberikan. Kalau bank swasta kalau mau restrukturisasi boleh tetapi rating peminjam turun karena mengubah dan dilihat performance,” tutur Carmelita.
Di samping itu, INSA juga masih menanti stimulus keringanan pengenaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemerintah bagi semua operator pelayaran.
Menurut Carmelita, dari informasi yang diperoleh, stimulus keringanan PNBP ini regulasinya sedang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pemerintah bisa bantu pengusaha tanpa harus mengeluarkan uang. Misalnya membuat kebijakan yang meringankan para pelaku usaha, seperti soal PNBP, penundaan pembayaran di pelabuhan-pelabuhan, dan lain-lain karena kami juga tahu pemerintah mengalami kesulitan," tandas Carmelita.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy