Insentif Pajak bagi Industri yang Bekerja Sama dengan SMK

Minggu, 17 Desember 2017 – 00:34 WIB
Salah seorang guru swasta mengajar di salah satu SMK swasta. Ilustrasi Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya meningkatkan mutu pendidikan vokasi harus didukung aspek penganggaran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Yaitu dengan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan vokasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: 3 Tahun Lagi, Kalteng Penghasil CPO Terbesar

"Selain itu perlu adanya peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun daerah yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi," kata Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, James Modouw, Sabtu (16/12).

Dia mengungkapkan, salah satu peraturan pemerintah pusat yang mendukung pendidikan vokasi di jenjang SMK adalah Peraturan Menteri Perindustrian No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi.

BACA JUGA: Kebutuhan Gula Industri Diprediksi 3,6 Juta Ton

Berdasarkan peraturan tersebut, pada 2018 SMK bisa bekerja sama dengan industri dengan biaya yang ditopang oleh pemerintah pusat.

“Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 pasal 11 memberikan kemudahan di mana setiap industri yang bekerja sama dengan SMK dilakukan pemotongan pajak. Diharapkan Pemerintah Provinsi lebih aktif dalam menghubungkan dunia usaha dengan sekolah sehingga tidak menambah beban bagi kepala sekolah untuk mengurusnya,” ujar James.

BACA JUGA: Pak Nasir Dorong Pertumbuhan Perusahaan Berbasis Teknologi

Lebih lanjut James mengatakan, hubungan kerja sama yang baik antara industri dan SMK akan menguntungan kedua belah pihak.

Di mana industri akan mendapatkan insentif pajak. Sedangkan SMK yang bekerja sama dengan industri akan mendapatkan mendapatkan topangan dana. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Pisau Menuju Era Industri


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler