Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP

Sabtu, 02 Oktober 2010 – 22:07 WIB

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi  konsumen yang membeli rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)Tak hanya konsumen, pengembang yang turut serta mendukung program FLPP pemerintah juga akan diberikan insentif.

“Pengembang jangan ragu-ragu, saya akan upayakan agar PPN bagi konsumen FLPP dapat dihapus meski harganya di atas ketentuan PP 31/2007  Demikian juga PPh final-nya

BACA JUGA: Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai 1 Januari

Saya akan secepatnya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Sabtu (2/10).

Bagi konsumen yang membeli rumah lewat FLPP dengan harga di atas Rp55 juta dan Rp144 juta, dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)
Sedangkan kepada pengembang tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar satu persen, dari ketentuan umum sebesar lima persen.
"Kalau Menkeu setuju, maka konsumen yang membeli rumah dengan harga di atas Rp55 juta dan Rp144 juta tidak akan dikenakan PPN, asal batas penghasilannya tetap di bawah Rp 2,5 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp4,5 juta rupiah bagi rumah sejahtera susun," tuturnya.

Dijelaskannya, pajak itu nantinya dimasukkan dalam pajak yang dibayar debitur setiap tahun saat penyerahan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT)

BACA JUGA: Kenaikan TDL Diganjal, Pemerintah Tantang DPR

Sistem ini, menurut Suharso, dianggap tidak memberatkan konsumen karena pajak sebesar 10 persen dari total harga rumah yang dibeli tersebut dibayar secara bertahap
”Sementara PPN tetap ditanggung pemerintah, namun nanti diakumulasi dalam pajak yang dibayar debitur itu setiap tahunnya

BACA JUGA: Inflasi September Di Luar Dugaan

Ini masih wacana, namun saya kira ini cukup adil bagi konsumen yang tetap membeli rumah dengan harga lebih murah,” paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No31/2007 pembebasan PPN bagi konsumen dan PPh final sebesar satu persen bagi pengembang hanya dapat diberikan kepada rumah sejahtera tapak dengan harga jual maksimal Rp55juta dan Rp144 juta untuk rumah sejahtera susun

Sementara dengan skim FLPP tidak lagi dikenal batasan harga jual, sehingga konsumen dapat membeli rumah dengan harga di atas ketentuan lama asal memenuhi ketentuan batas maksimal cicilan berdasarkan besaran penghasilan per bulan.

Di lapangan, ketentuan insentif pajak yang belum direvisi dan tetap mengacu pada batasan harga jual membuat pengembang ragu-ragu untuk menjual rumah dengan menggunakan FLPP(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler