BATAM - Sosialisasi revisi PP 02/2010 tentang FTZ Batam, Bintan dan Karimun antara tim Menko Perekonomian dengan Kadin Kepri, asosiasi dan kawasan industri, kemarin (1/30) digelar di I Hotel, BatamNamun ajang sosialisasi itu dimanfaatkan pengusaha untuk menyampaikan keluhan seputar hambatan yang mereka alami seputar pelaksanaan free trade zone (FTZ)
BACA JUGA: Daya Beli Petani Naik 0,36 Persen
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam, Zulkifli Ali, salah satu pengusaha yang bereaksi keras terhadap pelaksanaan FTZ karena dinilai belum pro pada dunia usaha
BACA JUGA: Ditjen Pajak Tambah Toko VAT Refund
Masalah yang dihadapi pengusaha masih sangat banyak, sehingga kita melihat seakan-akan kepala dilepas tapi ekor ditahan," kata Ali seperti dikutip Batam Pos, Jumat (1/10)Ditegaskannya bahwa pengusaha di Batam menjual jasa ke investor
BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Catat Rekor Baru
Sehingga, faktor keamanan dan kenyamanan menjadi sangat prioritas"Kita mau birokrasi yang tidak terlalu rumit, karena memang yang kita jual jasa ke investor," paparnyaSoal keluhan yang dihadapi, kata Ali, salah satunya dihadapi oleh pengusaha yang bergerak di industri shipyardPengusaha shipyard diwajibkan memakai izin pemasukan pada permintaan bahan baku yang dibutuhkanHal ini kata dia tidak jauh berbeda dengan sebelumnya
"Cuma ganti nama sajaDulu namanya master list sekarang izin pemasukanKalau dulu master list berlaku setahun, kalau izin pemasukan harus diperpanjang setiap tiga bulan," cetusnya
Padahal, kata dia, pemberlakuan izin pemasukan seharusnya dipakai untuk barang konsumsi saja"Kalau untuk industri cukup dengan izin yang sudah ada saja, karena memagn kapalnya jelasSebaliknya, yang penting itu NIK karena kalau tidak maka justru ponsel yang dimasukkan ke dalam kapal," paparnya
Namun Zulkifli Ali mengaku setuju jika pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan"Sebab tanpa pengawasan maka akibatnya seperti yang terjadi di BatamTapi ya birokrasi jangan terlalu rumit," paparnya.
Terpisah, Waketum Investasi dan Perdagangan Kadin Kepri sekaligus Tim Advisory Council FTZ Batam, Abdullah Gosse, mengungkapkan, pada sosialisasi draft revisi PP 2/2010 tentang FTZ, Bea Cukai (BC) menyampaikan konsep perubahan PP 2/2010"Revisi PP 2/2010 itu mengadopsi implementasi FTZ sesuai best practice FTZ di duniaDi mana barang masuk belum dikatakan impor, karena di luar daerah pabean," kata Gosse.
Khusus untuk barang kebutuhan industri, lanjut pria berkacamata itu tidak berlaku tata niagaAturan tata niaga diberlakukan hanya untuk barang kebutuhan konsumsi saja
"Public hearing revisi PP 2/2010 juga mengadopsi aspirasi pengusahaKarena revisi PP itu ada yang versi Bea Cukai (BC) dan revisi versi DK yang sudah dibahas dengan dunia usaha dan Kadin," urainya
Adapun peran Kementerian Perekonomian, kata dia, meliputi harmonisasi revisi yang berasal dari unsur pelaku usaha dan pemerintah"Pasca sosialisasi ini, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan," pungkasnya(hda/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Wisman Naik, Hunian Hotel Turun
Redaktur : Tim Redaksi