jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyebutkan, relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dinilai kurang tepat.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada kendaraan roda dua ketimbang PPnBM mobil.
BACA JUGA: Catat! Ini Syarat Tipe Mobil yang Bebas PPnBM
"Seharusnya yang disinggung kendaraan roda dua, karena kendaraan roda dua yang terpuruk dibandingkan mobil, bahkan penjualannya (yoy) sampai 230 ribu turunnya," kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/3).
Tauhid memaparkan, insentif pada kendaraan roda dua akan efektif membalik kurva penjualan, berbeda dengan penjualan roda empat yang telah membaik.
BACA JUGA: Ekonom Ragu Relaksasi PPnBM Dongkrak Daya Beli, Kenapa?
Dia mengatakan, berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) penjualan mobil pada Januari 2021 minus 34,22 persen pada periode yang sama pada 2020.
"Namun, penjualan motor (yoy) turun tajam hampir 50 persen," ujar Tauhid.
Tauhid juga mengatakan, sejak Maret 2020 hingga Januari 2021, rata-rata penjualan mobil mencapai 80-90 ribu per bulan, dengan pertumbuhan mencapai 5,4 persen.
"Pemberian insentif juga tak akan meningkatkan penjualan terlalu tajam," kata dia.
Sementara itu, kendaraan roda dua, lanjut dia, penjualannya sempat membaik pada September 2020 dan kembali turun pada Januari 2021.
"Kalau motor karena daya belinya turun menjadi sangat bermanfaat. Ketika (penjualan motor) tidak normal, turun drastis, dikasih insentif itu akan membalikkan kurva," jelas Tauhid.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan relaksasi pada pajak Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang peraturan tersebut.
“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2021,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3). (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia