Catat! Ini Syarat Tipe Mobil yang Bebas PPnBM

Senin, 01 Maret 2021 – 12:32 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita keluarkan Kepmen soal PPnBm. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 memiliki babak baru.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang peraturan tersebut.

BACA JUGA: Ekonom Ragu Relaksasi PPnBM Dongkrak Daya Beli, Kenapa?

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2021,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3).

Agus menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

BACA JUGA: Gaikindo Optimis Diskon PPnBM Dorong Penjualan Otomotif

"Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” papar dia.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Perusahaan industri wajib menyampaikan rencana dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” tutur Agus.

Di samping itu perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuh Agus.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Kemenperin mencatat industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, jelas Agus, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

"Sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10 persen terhadap PDB sektor industri, atau 25 persen terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor," jelas dia.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tandas Agus.

Seperti diketahui, pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler