Insentif Tenaga Kesehatan RSKD Makassar Belum Cair

Sabtu, 18 Juli 2020 – 18:47 WIB
ILUSTRASI tenaga kesehatan. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, MAKASSAR - Dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD), sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sejauh ini belum cair.

"Terus terang, sampai hari ini belum turun insentif nakes kami. Sudah diajukan untuk bulan April dan Mei pada 13 Juni lalu. Kami juga sudah kirim (data nakes) ke PPSDM Kemenkes. Ada beberapa rumah sakit seperti Wahidin dan Unhas sudah turun, kenapa kami belum turun," ujar Direktur RSKD Makassar, dr Arman Bausat di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Catherine Wilson Tersangka dan Positif Gunakan Sabu-Sabu

Meski demikian, pihak memaklumi adanya keterlambatan pencairan itu, karena RSKD terlambat bergerak, sementara RSUP Wahidin Sudirohusodo dan Rumah Sakit Unhas sudah lebih awal menangani COVID-19 di bulan Maret. Sementara rumah sakitnya baru ditunjuk awal April sebagai rumah sakit rujukan.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, lanjut dia, untuk pencairan sesuai dengan aturan baru, akan dibayarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, selanjutnya ditransfer ke masing-masing nakes khusus yang menangani pasien COVID-19.

BACA JUGA: Menkes Terawan Bantah Rumah Sakit Jadikan Corona Lahan Bisnis

"Untuk saat ini kita sudah koordinasi dengan Dinkes, katanya sudah ada. Dulu Kemenkes yang langsung drop (kirim) ke rekening masing-masing. Sekarang diubah, per 30 Juni Kemenkes drop ke Dinkes, jadi kami nanti mengusulkan ke dinas inilah orang-orang yang diberikan insentif," paparnya.

Sedangkan untuk pemberian insentif nakes, kata Arman, tidak seragam. Ia menjelaskan, dokter spesialis dijanjikan insentif Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp10 juta per bulan, dan nakes lain Rp5 juta per bulan dalam hal ini petugas labolatorium dan ronsen (radiologi), di luar petugas farmasi.

BACA JUGA: Lagi, Ada 3 Jenazah Korban Banjir Luwu Utara Ditemukan

Petugas nakes yang diberikan insentif tersebut, tentu yang bersentuhan langsung dan kontak dengan pasien positif. Makanya, tenaga farmasi tidak diberikan insentif karena tidak berkontak dengan pasien.

Kendati tidak hanya nakes yang terlibat dengan penanganan covid, lanjut dia, tapi ada tukang cuci pakaian pasien dan petugas kebersihan juga menjadi bagian dari penanganan, yang disebut nonnakes. Mereka inilah tidak dimasukkan dalam Permenkes itu.

"Untuk nonnakes, Insya Allah Pak Gubernur akan memberikan insentif khusus kepada mereka setelah pandemi ini berakhir," ucapnya.

Saat ditanyakan, berapa jumlah nakes di rumah sakit milik provinsi itu, sebut dia, dokter spesialis ada 18 orang, tapi hanya empat orang yang aktif bertugas menangani pasien dan berhak mendapatkan dana insentif itu. Sedangkan dokter spesialis yang hanya memberikan konsul, insentifnya disesuaikan, artinya tidak sama yang aktif.

Begitu pun dengan tenaga perawat yang aktif, masuk penuh sesuai dengan absensinya merawat pasien COVID-19. Pemberian uang lelah itu kepada Nakes bervariasi, dilihat dari tingkat kehadirannya dan mempunyai surat tugas lamanya bekerja.

Untuk jumlah nakes pada awal April diklaimnya hanya 106 orang, karena itu yang baru bergerak. Dan pada awal Maret seiring bertambahnya pasien, jumlah Nakes ikut bertambah 60 orang menjadi 166 orang, sehingga nakes bisa mengklaim untuk pembayaran Mei, karena sudah bertugas. Kemudian pada Juni ditambah lagi 100 orang hingga total menjadi 266 orang.

"Menangani COVID-19 bukan hal mudah. Seandainya pasien saja yang sakit, tidak menjadi masalah, tapi ini bisa menularkan, makanya kerja nakes ekstra hati-hati. Maka dibuat dua tim, tim perawat A dan B. Masing-masing dua pekan bertugas dua pekan istirahat atau isolasi mandiri," ucapnya menjelaskan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Arif, membenarkan pencairan dana insentif bagi nakes, sudah ada dua rumah sakit rujukan masing-masing, RSUP Wahidin Sudirohusodo dan Rumah Sakit Unhas.

Ia menuturkan pemberian insentif bagi nakes di setiap rumah sakit rujukan dilaksanakan secara bertahap sesuai dari petunjuk teknis. Sebab, pencairan akan dilakukan apabila lolos verifikasi, mulai dari jumlah pasein COVID-19nya, sampai pada dokter penanggung jawab pelayanan serta kelengkapan dokumen lainnya.

“Memang baru dua rumah sakit. Sementara, yang lain masih menunggu verifikasi. Sejauh ini tidak ada masalah, karena dananya sudah ada di dinas kesehatan. Kalau sudah memenuhi verifikasi maka akan dicairkan, apalagi ada aturan baru tentang proses pencairannya lebih mudah," tuturnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler