Inspektorat Daerah Bakal Diberi Kewenangan Penindakan

Rabu, 04 Oktober 2017 – 20:35 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merumuskan konsep penguatan lembaga inspektorat di daerah.

Diharapkan peran inspektorat nantinya bisa lebih maksimal sehingga mampu menekan angka korupsi yang akhir-akhir ini banyak menjerat kepala daerah.

BACA JUGA: KPK Jangan Dendam Hadapi Putusan Praperadilan Novanto

"Konsepnya, inspektorat tingkat kabupaten/kota itu menjadi mata dan telinga bupati, tapi bertanggung jawab pada gubernur. Kemudian inspektorat provinsi menjadi mata dan telinga gubernur tapi bertanggung jawab pada Inspektur Jenderal Kemendagri atau berada langsung di bawah presiden," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (4/10).

Konsep yang sampai saat ini masih terus digodok tersebut, kata Tjajo, berbeda dari yang ada sebelumnya.

BACA JUGA: BUMN Rombak Komisaris Pelindo II

Di mana inspektorat daerah pangkatnya di bawah sekretaris daerah dan bertanggung jawab pada bupati/wali kota.

Dengan demikian ketika ditemukan indikasi pelanggaran, sulit ditindaklanjuti jika pelanggaran melibatkan sekda atau kepala daerah.

BACA JUGA: Jokowi Gugah Pelaku Usaha Serius Garap Sektor Pariwisata

"Jadi nanti inspektorat daerah diberi kewenangan khusus untuk penindakan. Bukan memecat, tapi mengusulkan berjenjang. Pejabat yang bisa kena sanksi atau peringatan sampai pemecatan. Kalau ada indikasi korupsi lapor kepada kejaksaan lapor kepada kepolisian," ucapnya.

Mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini optimistis, jika peran inspektorat daerah ditingkatkan, maka fungsi supervisi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berjalan dengan baik.

"Jadi, jangan lagi misalnya urusan Rp 5 juta KPK yang masuk, enggak jalan sistem yang di bawahnya nantinya," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli: Pendapatan Berkurang, Daya Beli Turun


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler