Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur

RUU Keistimewaan Jogjakarta

Selasa, 19 Juli 2011 – 06:41 WIB

JAKARTA ---Pembahasan Revisi Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta, nampaknya mulai mengerucut pada konsep penetapan Gubernur dan Wakil GubernurPemerintah memberi sinyal untuk menyepakati konsep penetapan yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat.

Opsi penetapan Gubernur dan Wagub Jogja itu diajukan oleh FPD dalam lobi tertutup Komisi II dengan pemerintah

BACA JUGA: Masih Sulit Mengatur Mutasi PNS

Anggota Komisi II DPR dari FPD Ignatius Mulyono menyatakan, Sri Sultan dan Paku Alam bisa ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Jogjakarta
"Konsep ini dengan tidak mengabaikan suara rakyat," kata Ignatius, usai lobi tertutup pembahasan RUUK Jogja dengan pemerintah, kemarin (18/7).

Menurut Ignatius, konsep penetapan ini melibatkan DPRD provinsi, untuk mengajukan pasangan tunggal untuk ditetapkan pemerintah pusat

BACA JUGA: 2012, Daerah Mulai Bisa Usulkan Reformasi Birokrasi

Sebelum pasangan ini diajukan, terlebih dahulu DPRD Provinsi mengumpulkan aspirasi warga Jogja untuk memilih pemimpin mereka.

"Jika aspirasi warga Jogja memilih Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pasangan Gubernur dan Wagub, otomatis DPRD langsung mengajukan keduanya ke pemerintah pusat," kata dia.

Namun, jika keduanya tidak lagi dipilih oleh masyarakat Jogja, maka konsep pemilihan berlaku
Dalam hal ini, aspirasi masyarakat Jogja disampaikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam

BACA JUGA: Pemda Diminta Giatkan Upacara Bendera di Sekolah

Nanti keduanya diminta memilih pasangan mana saja yang dinilai cocok untuk memerintah Jogja.

"Setelah pasangan ditetapkan Sultan dan Paku Alam, baru dilakukan pemilihan oleh warga Jogja," kata diaPasangan yang paling banyak dipilih itu nanti diajukan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan.

Apakah mekanisme aspirasi ini melalui pemilihan umum" Ignatius menyatakan tidakAspirasi ini berasal dari suara masing-masing DPRD kabupaten/kota di wilayah Jogjakarta"DPRD kabupaten/kota mendapatkan aspirasi dari suara kepala desa," kata Ketua Badan Legislasi itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, opsi penetapan yang diajukan oleh FPD layak menjadi pertimbanganNamun diperlukan pembahasan lebih lanjut dari formulasi penetapan yang disampaikan dalam lobi tertutup itu"Usulan itu bagus, tapi perlu pendalaman," kata Hakam.

Dalam lobi tertutup itu, kata Hakam, sudah berkembang perspektif dari pemerintah dan DPR terkait konsep RUUK JogjaBahwa permasalahannya tidak sekedar yuridis, namun juga mempertimbangkan kondisi defacto dari Jogjakarta saat ini"Tentang penetapan pemilihan ini bisa dengan pendekatan yang nanti akan dicoba carikan titik temunya," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pertemuan berikutnya dengan Komisi II DPR akan membahas beberapa poin terkait konsep penetapan yang dikombinasikan dengan pemilihan"Penetapan itu kita cari formulasinya seperti apaDPR juga seperti itu, kita cari lah," kata Gamawan usai lobi.

Gamawan menilai, sudah ada perkembangan dalam pembahasan RUUK JogjaMasing-masing pihak sudah bisa berpikir jernih untuk saling mengakomodasi satu sama lain"Dalam pertemuan berikutnya, tinggal mencari titik temunya, termasuk model Demokrat itu alternatifnya," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler