Instansi Resmi Jangan Hanya Beritakan Seremoni

Kamis, 22 Desember 2011 – 18:08 WIB

JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidakIni menyusul dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

"Sudah ada 82 instansi yang menyampaikan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Kementrian Kominfo

BACA JUGA: Ke Cirebon, Anas Merasa Nonton Gambus di Kairo

Karena itu, PPID harus bisa memilah informasi yang layak disampaikan ke masyarakat dan mana yang tidak boleh
Terutama informasi yang bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat," tutur Tifatul dalam keterangan persnya, Kamis (22/12).

Imbauan juga ditujukan Tifatul pada  praktisi kehumasan kementerian/lembaga untuk rutin membuat press release dalam menginformasikan kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pastikan Nunun Sehat

“Press release penting, agar apa yang dipublikasikan wartawan kepada publik tidak keluar dari frame press release tersebut,” cetusnya.

Politisi PKS ini juga meminta agar kementerian/lembaga mengurangi pemberitaan yang bersifat seremonial
"Humas kementerian/lembaga jangan hanya memberitakan hal-hal seremoni saja

BACA JUGA: JAM Datun Diperintahkan Tuntaskan Pencaplokan Tol

Sebaiknya beritakanlah hal-hal yang bermanfaat bagi publikMisalnya penjelasan tentang apa itu layanan publik, dan lain-lain," tandasnya.

Pentingnya menjalin hubungan baik dengan pihak media massa juga diungkapkan TifatulKatanya, relationship yang baik dengan media perlu dibangunNamun jangan sampai terjebak dengan agenda media"Jangan telan bulat-bulat statement di media kemudian kita timpaliJadilah news maker bukan sekadar news getter,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sistoyo Terus Sudutkan Atasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler