JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidakIni menyusul dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
"Sudah ada 82 instansi yang menyampaikan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Kementrian Kominfo
BACA JUGA: Ke Cirebon, Anas Merasa Nonton Gambus di Kairo
Karena itu, PPID harus bisa memilah informasi yang layak disampaikan ke masyarakat dan mana yang tidak bolehImbauan juga ditujukan Tifatul pada praktisi kehumasan kementerian/lembaga untuk rutin membuat press release dalam menginformasikan kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pastikan Nunun Sehat
“Press release penting, agar apa yang dipublikasikan wartawan kepada publik tidak keluar dari frame press release tersebut,” cetusnya.Politisi PKS ini juga meminta agar kementerian/lembaga mengurangi pemberitaan yang bersifat seremonial
BACA JUGA: JAM Datun Diperintahkan Tuntaskan Pencaplokan Tol
Sebaiknya beritakanlah hal-hal yang bermanfaat bagi publikMisalnya penjelasan tentang apa itu layanan publik, dan lain-lain," tandasnya.Pentingnya menjalin hubungan baik dengan pihak media massa juga diungkapkan TifatulKatanya, relationship yang baik dengan media perlu dibangunNamun jangan sampai terjebak dengan agenda media"Jangan telan bulat-bulat statement di media kemudian kita timpaliJadilah news maker bukan sekadar news getter,” pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sistoyo Terus Sudutkan Atasannya
Redaktur : Tim Redaksi