jpnn.com - PALANGKA RAYA- Parpol di kalteng mendorong KPU Kalteng agar segera mensosialisasikan jadwal pilkada yang di gelar pada bulan Januari 2016. Merkea berharap, dengan sosialisasi partisipasi masyarakat bsia menyentuh 70 persen, tapi kalau masih di bawah 50 persen, maka KPU dianggap gagal menjalankan tugasnya.
"Setelah keputusan MA yang menganulir keputusan PTTUN dimana pilkada Kalteng yang mengikuti hanya dua pasangan calon (paslon) H Sugianto Sabran-Habib Said H Ismail dan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar. Jangan sampai sebagian besar masyarakat tidak tahu pelaksanaan pilkada," Kata Wakil ketua MPP DPW PAN Kalteng H Achmad Sarpani kepada Kateng Pos (grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Ingat, Jangan Pesta Kembang Api di Sini
Jangan sampai, lanjut dia, pilkada Kalteng banyak yang golput dari pada yang mencoblos. "Mengacu pada pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015, ternyata di daerah lain partisipasinya sangat rendah ada yang tidak sampai 50 persen," katanya.
Sementara itu, adanya surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar KPU Kalteng menentukan tanggal pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng di Bulan Januari 2016 menuai kontra.
BACA JUGA: Ini Profil Pangdam Baru Tanjungpura
Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i mengakui sudah menerima surat KPU RI untuk Pilgub Kalteng dilaksanakan Januari 2016. Namun ada aturan mainnya dan pihaknya melihat ada kajian hukum serta aturan mainnya.
"Banyak hal yang harus ditentukan dan bukan hanya tanggal. Harus clearkan dahulu, agar tidak berisiko kedepannya. Terkait masalah pelaksanaan Januari 2016 masih belum bisa dipastikan karena belum menentukan tanggal," ujar Syar’i kepada Kalteng Pos, kemarin.
BACA JUGA: Di Balik Kesucian Ritual Adat Ngarot di Indramayu
Syar’i, mengungkapkan pihaknya untuk menentukan tanggal Pilgub haru hati-hati. Makanya setelah dilakukan pembahasan dan koordinasikan kepada pihak terkait, juga tidak ada dampak hukum untuk menentukan tanggalnya.
"Permintaan KPU RI memang Januari 2016, tapi kita harus bahas secara benar dan tanpa ada celah hukumnya," pungkasnya. (al/alh/tur/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Pontianak Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi IAIN
Redaktur : Tim Redaksi