jpnn.com - JAKARTA - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) Nomor 150 Tahun 2013 terkait larangan bagi PNS untuk menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat dinilai cukup membantu mengurangi kemacetan, terutama di jalan Ibukota.
Hal ini diakui oleh Ivonne Kowo, salah satu pengawai swasta yang saban hari berangkat dari Jatibening menuju kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta.
BACA JUGA: PNS DKI Jakarta Minta Waktu Beradaptasi
"Bermakna besar aturan ini karena PNS dilarang bawa mobil. Bahagia sejahtera banget hari ini," ujar Ivonne dengan nada sumingrah pada JPNN.com, Jumat (3/1).
BACA JUGA: Kepala Dinas Ngantor Naik Mikrolet dan Gowes
Biasanya kata Ivonne, jika hari Jumat jalanan sangat padat, tapi tadi pagi jalanan lengang. "Enggak macet, lancar jaya jalannya. Biasanya pas di Cawang itu macet sampai satu setengah jam," bebernya.
Namun untuk jam pulang kantor diakuinya kemacetan masih terjadi. Meski begitu kemacetan ini relatif tak separah dibanding sebelum diterapkannya perda larangan ini. "Tadi jam empatan arah pulang ke rumah macet, dua arahnya macet. Tapi macet ini mending dibanding biasanya," terang dia.
BACA JUGA: Berusaha Menolong, Malah Ditodong
Ke depan, ibu beranak tiga ini berharap aturan ini tidak hanya diterapkan setiap hari Jumat saja. "Kalau bisa jangan cuma seminggu sekali, harus ditambah lagi biar tiap hari enggak stres karena macet," harap Ivonne. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Manggarai-Matraman Lumpuh
Redaktur : Tim Redaksi