Kepala Dinas Ngantor Naik Mikrolet dan Gowes

Jumat, 03 Januari 2014 – 17:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi larangan membawa kendaraan bermotor pribadi yang dikeluarkan Gubernur Joko Widodo. Hari ini, Jumat (3/1) mereka datang ke kantor menggunakan berbagai alat transportasi mulai dari angkutan umum sampai sepeda.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto yang hari ini berangkat ke kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan menggunakan sepeda. Sepeda lipat merek Dahon itu digowesnya dari Cibubur, Jakarta Timur tempat ia tinggal.

BACA JUGA: Berusaha Menolong, Malah Ditodong

Ditemui di Balai Kota DKI, Taufik mengaku rutin mengendarai sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Bahkan, menurutnya, terkadang dengan sepeda ia bisa lebih cepat sampai kantor dibandingkan ketika memakai mobil atau motor.

"Dalam keadaan lancar 50 menit, mobil 1 jam 15 menit. Naik sepeda lebih cepat dan lebih sehat, lihat pemandangan, dapat udara segar," kata Taufik.

BACA JUGA: Jalur Manggarai-Matraman Lumpuh

Taufik menilai, kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor memiliki dampak positif. Selain mengurangi kemacetan, penggunaan transportasi umum juga berkontribusi pada penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Dikatakannya, jika semua guru di Jakarta mematuhi aturan tersebut, maka ada sekitar 38.000 orang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi hari ini. Artinya, hanya dari guru saja sudah bisa menghemat minimal 38 ribu liter BBM.

BACA JUGA: Gara-gara Gerai 7Eleven, Jokowi Semprot Anak Buah

”Itu kalau satu liter, kalau satu guru habiskan dua liter, maka dua kali lipatnya. Belum lagi ditambah PNS Dinas Pendidikan lainnya,” pungkas pria berkacamata itu.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu merupakan saran edukasi. Tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi instansi-instansi pemerintah lain di seluruh Indonesia.

"Ini panutan supaya diikuti departemen-departemen lain," kata Pristono.

Pristono juga mengaku patuhi larangan tersebut. Hari ini, dia berangkat ke Balai Kota DKI menggunakan angkutan umum.

Perjalanan menggunakan angkutan umum ini, akunya, menghabiskan waktu satu jam.

"Dari rumah saya di pancoran naik Mikrolet M34, turun di Tebet, simpang Pancoran, habis itu naik busway. Ada dua pilihan naik transjakarta atau APTB, kalau APTB langsung dari Pancoran bisa turun di Kebon Sirih," tutur Pristono. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Sanksi Bagi PNS Yang Bawa Kendaraan Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler