Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan

Selasa, 21 April 2020 – 15:19 WIB
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang mendapat SK Asimilasi dari Kepala Lapas Cikarang, Senin (6/4). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemkum HAM.

Pendataan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak lapas dan rutan

BACA JUGA: Pengin Tahu Berapa Napi Ditangkap Lagi setelah Dibebaskan?

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata Komjen Pol. Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (21/4).

Konjen Listyo menjelaskan, untuk mencegah para napi asimilasi tersebut berulah lagi, Polri melakukan beberapa langkah.

BACA JUGA: Kali Ini Ahmad Dhani Dukung Yasonna soal Pembebasan Napi, Tetapi Tetap Menyalahkan Jokowi

Di antaranya mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

"Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya," katanya.

BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur, di Bawah Nol Dolar

Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di polres-polres diaktifkan kembali sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

"Aplikasi panic button yang sudah pernah dibuat di masing-masing wilayah kepolisian, kami minta untuk diaktifkan kembali dan masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," katanya.

Dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Mereka kini sudah kembali diringkus aparat keamanan.

Sigit mencatat 27 orang yang berulah tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kapolda Banten itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler