jpnn.com, SEMARANG - Dari ribuan napi di wilayah Jawa Tengah yang dibebaskan lewat program asimilias, tercacat sudah ada 9 orang ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana.
"Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin (20/4).
BACA JUGA: Kali Ini Ahmad Dhani Dukung Yasonna soal Pembebasan Napi, Tetapi Tetap Menyalahkan Jokowi
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Iskandar menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.
BACA JUGA: Sepertinya Obral Asimilasi Napi Jadi Pintu bagi Residivis Gentayangan Lagi
Iskandar juga memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/RW dalam melaksanakan pengawasan.
BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur, di Bawah Nol Dolar
"Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo