jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA – Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus non-ASN di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mempertanyakan kepastian statusnya terkait rencana penghapusan honorer per 28 November 2023.
Mereka merasa kebijakan penghapusan honorer tersebut mengancam keberlangsungan statusnya sebagai pegawai non-ASN.
BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPRÂ
"Keputusan penghapusan honorer anggota Satpol PP terancam kehilangan pekerjaan," jelas Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah di Penajam, Rabu (19/7).
Jumlah personel Satpol PP di Kabupaten Penajam Utara sebanyak 248 orang, 39 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 209 orang tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
BACA JUGA: Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi
Dengan kata lain, mayoritas dari personel Satpol PP di daerah berjuluk Benuo Taka itu, bukan merupakan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami minta pemerintah melaksanakan kewajiban sesuai perintah undang-undang mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS," tegas Denny Handayansyah.
BACA JUGA: Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK
Dia menjelaskan, mengangkat personel Satpol PP menjadi ASN termaktub dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.
Dengan peraturan perundang-undangan itu, DPD FKBPPPN Kabupaten Penajam Paser Utara membuat pernyataan sikap, yakni mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kejelasan pemetaan non-ASN Satpol PP.
Mereka juga meminta Pemkab Penajam Paser Utara memfasilitasi formasi khusus PNS atau sejenisnya untuk honorer Satpol PP.
"Kami juga minta pemerintah pusat mengangkat honorer Satpol PP menjadi ASN atau sejenisnya, jadi kami berharap ada kejelasan," katanya.
Tugas dan fungsi Satpol PP non-PNS dan Satpol PP ASN sebagai Polisi Pamong Praja sama, yaitu menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
Denny menjelaskan, Satpol PP non-PNS juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat, didasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Wacana PPPK Part Time
Diketahui, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan jutaan honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.
Wacana PPPK Part Time dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”
Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Namun, ada sinyal dari Azwar Anas bahwa PPPK Part Time hanya untuk honorer yang bekerjanya tidak full time, seperti petugas cleaning service atau penyapu jalan.
Apakah dengan demikian honorer untuk jenis pekerjaan yang lain, terutama honorer K2 yang sudah lama mengabdi, akan diangkat menjadi PPPK full time seperti ASN PPPK lainnya yang sudah berdinas?
Jawabannya masih harus menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU, yang ditargetkan pada Agustus mendatang. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu