Instruksi Kubu Prabowo: Saksi Diminta Tak Teken C1 Susulan

Sabtu, 27 April 2019 – 00:05 WIB
Pemungutan suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Cengkareng, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno mengeluarkan surat instruksi yang meminta para saksi dan relawannya tidak menandatangani formulir C1 susulan.

Dalam surat yang diteken Ketua BPN Djoko Santoso dan sekretarisnya Hanafi Rais itu ditegaskan, form C1 yang diakui adalah yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April lalu.

BACA JUGA: Respons Dahnil Jubir Prabowo soal Said Iqbal Bertemu Presiden Jokowi

Cawapres Sandiaga Uno menyatakan telah membaca dan menyetujui instruksi tersebut. Kata dia, instruksi itu penting agar salinan C1 yang diakui adalah yang dikeluarkan dan ditandatangani dari TPS.

”Kami perlu memastikan bahwa C1 yang autentik adalah C1 yang betul-betul mencerminkan suara rakyat. Supaya tidak tercederai dan upaya-upaya untuk mendistorsi itu kita waspadai,” tutur Sandi –sapaan Sandiaga Uno– saat memantau proses rekapitulasi di PPK Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (25/4).

BACA JUGA: Bawaslu Sudah Kirim 61 Ribu Formulir C1 ke Tim Prabowo

BACA JUGA: Emak - Emak Demo di KPU: Kalian Curang, Siap - Siap Azab Allah

Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, menambahkan, C1 susulan yang dimaksud terkait dengan indikasi adanya C1 versi lain yang dikeluarkan bukan dari proses penghitungan di TPS. C1 susulan tidak terkait dengan proses pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara susulan (PSS).

BACA JUGA: Kubu Jokowi Klaim Menang 9 Juta Suara dari Prabowo

”Kalau pemilu ulang ya tentu kami tanda tangani ketika di TPS dong, maksudnya begitu,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua BPN 02 Priyo Budi Santoso tidak bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan formulir C1 susulan. Dia hanya menyebutkan bahwa di lapangan terjadi manipulasi yang sangat banyak. Termasuk adanya C1 susulan dan macam-macam manipulasi lainnya.

”Yang dimaksud adalah ada hantu-hantu bergentayangan yang itu merupakan hama demokrasi,” terangnya saat ditemui di KPU, Kamis.

Karena itulah, BPN menyerukan agar tidak ada yang menandatangani form C1 susulan tersebut. Apakah sudah ada temuan C1 susulan, Priyo menjawab diplomatis.

”Kami mendapat banyak laporan itu,” lanjutnya. Atas dasar itulah, pihaknya meminta para relawan di bawah tidak menanggapi C1 susulan.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra justru bingung ketika ditanya mengenai C1 susulan. ”C1 susulan?” tanya dia sembari mengernyitkan dahi.

”Mungkin (C1) pemungutan suara susulan,” lanjutnya. Beberapa hari belakangan KPU memang menggelar PSU di sejumlah daerah yang logistiknya terlambat.

Meskipun demikian, Ilham juga tidak bisa memastikan apakah itu yang dimaksud kubu Prabowo tersebut. ”Kalau dalam istilah kami tidak ada C1 susulan,” tambahnya. Karena itu, pihaknya hanya menebak bahwa yang dimaksud BPN adalah C1 PSU.

BACA JUGA: Ketum ADKASI: 80% Caleg Petahana Tumbang, Ini Pemilu Terburuk

Menurut Ilham, C1 hanya diberikan sekali seusai penghitungan suara di TPS. Tidak ada C1 baru yang dibuat dengan alasan apa pun.

Bahkan, PSU juga tidak mengubah konfigurasi C1. Hasil PSU langsung masuk rekapitulasi kecamatan dan dicatat dalam formulir DA1. Sementara PSS memang menggunakan C1 karena sejak awal belum dilaksanakan. (byu/bay/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Quick Count Pileg 2019: Parpol Pengusung Prabowo - Sandi Unggul di 8 Provinsi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler