Instruksi MenPAN-RB: PNS dan PPPK yang Melanggar SE Dilaporkan Paling Lambat 16 Februari

Selasa, 09 Februari 2021 – 20:12 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk tidak jalan-jalan ke luar daerah atau mudik selama liburan tahun baru imlek.

PNS dan PPPK harus menjadi contoh bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq dan Menantu Ditahan, Abu Janda dan Natalius Damai, Dirut RS Ummi Masih Bebas

"Sebagai ASN, PNS dan PPPK harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan bepergian ke luar daerah atau mudik selama liburan tahun baru imlek. Sebaiknya di rumah saja," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/2).

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 ini diteken 9 Februari 2021.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB: PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah

Dalam SE tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek yaitu mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Jika ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. 

BACA JUGA: Pak Bima, Mohon Terbitkan SE tentang Tanggal SPMT dan Masa Kontrak PPPK

Disebutkan juga pegawai ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memerhatikan beberapa hal:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar san masuk orang

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

SE ini juga menginstruksikan pegawai ASN menetapkan 5M. Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

MenPAN-RB juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

"Bagi yang melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tandas Menteri Tjahjo. 

Disebutkan juga PPK di instansi pusat dan daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada MenPAN-RB melalui alamat surat elektronik di laman KemenPAN-RB paling lambat 16 Februari 2021. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler