jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi. Saat ini Inpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo itu masih dalam tahap pembahasan. Namun menurut mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, Inpres tidak akan mengikat KPK dalam memberangus korupsi.
"Karena KPK bukan lembaga pemerintah. KPK bukan di bawah presiden. KPK itu adalah lembaga independen," kata Hehamahua saat menjadi pembicara pada Bincang Senator bertajuk Prospek Penengakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (15/3).
BACA JUGA: Menteri Marwan Gagas Lumbung Desa Jadi BUMDes
Dia menegaskan, sah-sah saja pemerintah mengeluarkan Inpres. Dia menyebut, kalau Inpres itu diarahkan untuk memerintahkan kementerian atau lembaga terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan KPK maka itu sangat bagus sekali.
Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan kurang sependapat jika Inpres yang dibuat lebih mengutamakan kepada pencegahan korupsi. Menurut Yenti, berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sentral pemberantasan korupsi tetap pada penindakan.
BACA JUGA: Pesawat Tabrakan, Empat Kru Selamat, Ini Penyebabnya
"Penindakan harus menjadi sentral," tegasnya dalam diskusi itu.
Menurut dia, pencegahan tetap harus dilakukan. Tapi, kalau korupsi yang sudah disidik, telah ditemukan kerugian negara, tetap harus ditindak.
BACA JUGA: Dua Pesawat TNI AU Jatuh di Malaysia, Awak Selamat
"Masih perlu penindakan. Meski pencegahan penting, tapi kalau melihat kondisi negara ini apa iya porsinya lebih besar di pencegahan atau penindakan," ujar Yenti. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Anti Mafia Hutan Desak Nenek Asyani Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi