Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk Tim Penanganan COVID-19, Penting!

Jumat, 25 September 2020 – 20:21 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan soal sistem kerja ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan instruksi terbarunya.

Instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 difokuskan pada upaya mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap 4 Tantangan Besar, PNS Harus Tahu

"Setiap instansi pemerintah harus memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) COVID-19," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya. 

Tim Penanganan COVID-19 yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.

BACA JUGA: MenPAN-RB dan Mendagri Keluarkan SKB, PNS dan PPPK Wajib Netral

Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman COVID-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

BACA JUGA: Simak Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Penting!

Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penangangan COVID-19.

Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

"Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan, antara lain melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat," terangnya.

Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan COVID-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.

Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

"Tim Penanganan COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler