jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan partainya membuat instruksi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4).
Menurut Hasto, instruksi dari partai pada intinya meminta kader berlambang Banteng moncong putih itu tidak menyalahgunakan amanah rakyat.
BACA JUGA: Bantu Pemerintahan Jokowi, PDIP Siapkan 178 Bus untuk Program Mudik Gratis
"Kami mengeluarkan instruksi kembali untuk mengingatkan seluruh kader-kader PDI Perjuangan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan," kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu ditemui di Sekolah Partai, Jakarta, Sabtu (15/4).
Menurut Hasto, isi instruksi partai itu sejalan dengan perintah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kader tidak korupsi.
BACA JUGA: PDIP Pasti Ajak Partai Lain di Pilpres 2024, Bu Mega Pemimpinnya
"Ibu Megawati sudah berulang kali mengingatkan jangan menerima gratifikasi dan sebagainya, itu sebagai bentuk konsistensi dan kami menjawab melalui pendekatan sistem pencegahan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas bagi kader-kader PDI perjuangan yang terlibat korupsi," lanjut pria kelahiran Yogyakarta itu.
Menurut Hasto, sikap PDIP yang tegas terhadap upaya pencegahan korupsi menjadi sinyal parpol bernomor tiga pada Pemilu 2024 itu mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA: PDIP Tugaskan Kader untuk Mengadvokasi Bima Pengkritik Pembangunan Lampung
"Sikap PDIP sangat jelas, apalagi sejarah menunjukkan PDI Perjuangan ini, kan, lahir sebagai suatu antitesis dari pemerintahan Orde Baru yang sarat akan KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkapnya.
Toh, kata Hasto, PDIP terus mendorong seluruh kader mengintegrasikan sistem perpajakan dan mengedepankan transaksi nontunai yang menjadi pertanda PDIP mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
"PDI Perjuangan juga mengubah cara pemilihan pimpinan partai dengan demokrasi berdasarkan merit system, semua dalam rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai," ungkapnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Yana Mulyana bersama delapan orang lainnya, termasuk di antaranya beberapa pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada Jumat kemarin.
Lembaga antirasuah menangkap Yana dalam dugaan kasus pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan