Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 – 05:09 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi mendorong penerapan karantina wilayah untuk menekan wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap lebih represif dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Pasalnya, dalam waktu singkat, jumlah pasien positif terinfeksi virus mematikan itu terus meningkat.

BACA JUGA: Inilah Materi Pembicaraan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi

"Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi," kata Intan dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Minggu (29/3).

Legislator asal Jawa Barat itu mengatakan upaya mitigasi penyebaran covid-19 ini tidak mudah.

BACA JUGA: Update Corona 29 Maret 2020: Daftar 18 Daerah Zona Merah di Jatim

Namun harus dipastikan semua elemen bangsa berada pada satu rel yang sama, selamatkan diri, lingkungan dan seluruh bangsa. Artinya, jangan menambah korban nyawa.

Menurut Intan, Indonesia sudah memiliki landasan hukum untuk menangani situasi sekarang ini. Salah satunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Ada Pejabat Meninggal, Jenazah Dikubur pakai Prosedur Korban Corona

Di sisi lain, BNPB juga telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.

"Demikian juga, dari segi anggaran sebenarnya cukup memadai. Ada DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan sesuai keputusan menkeu, serta dana siap pakai di BNPB. Artinya sudah sangat lengkap," tegas politikus PAN ini.

Namun demikian, dia memandang seruan pemerintah tentang physical distancing maupun maklumat kapolri kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, tidak berjalan maksimal. Untuk itu dia mendesak Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan.

"Sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah," tegas Intan.

Langkah drastis ini sangat penting mengingat penyebaran Covid-19 sudah meluas ke berbagai wilayah nusantara.

Sebab, berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat.

Di sisi lain, karantina wilayah ini sangat penting. Sebab, jika penyebaran virus terus berlanjut dan terjadi lonjakan pasien positif yang harus diisolasi apalagi diperlukan perawatan khusus di ruang ICU, Intan khawatir sumber daya yang ada tidak mampu lagi menanganinya.

"Kemampuan rumah sakit menampung pasien covid-19 ini sangat terbatas. Demikian juga dengan sarana APD dan alat kesehatan sangat tidak memadai. Karantina wilayah disertai dengan aturan represif yang sifatnya memaksa masyarakat untuk taat, mutlak diperlukan," sarannya.

Penerapan aturan secara represif itu menurutnya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan Indonesia bisa pulih.

Terutama untuk wilayah yang menjadi episentrum persebaran virus. Bahkan bagi yang melanggar harus dikenai sanksi pidana atau denda.

Diketahui, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Oleh karena itu, pemeritah harus segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Karantina Wilayah.

Hal itu berdasarkan pasal 10 UU 6/ 2018 bahwa pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.

"Pemerintah harus memberikan kewenangan penuh, termasuk diskresi khusus kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo untuk mengambil langkah-langkah khusus. Termasuk keputusan strategis dalam menangani wabah ini," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler