jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi dan Sungkono berjanji memperjuangkan nasib driver ojek online (ojol).
Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
BACA JUGA: Transportasi Online Asal Mangkal, Dishub Terjunkan Anak Buah
Intan dan Sungkono yang merupakan wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VI yang meliputi Kota Bekasi serta Depok itu berjanji memperjuangkan hal tersebut secara maksimal dalam pembahasan revisi UU LLAJ.
Intan mengatakan, dasar hukum ojek online akan diakomodasi dalam pembahasan revisi.
BACA JUGA: Ekonomi Digital Indonesia Jadi Rujukan Mancanegara
“Inilah yang perlu kita kawal bersama sehingga kendaraaan bermotor roda dua bisa masuk dalam defisini angkutan umum. Dengan adanya payung hukum ini maka pengemudi maupun penumpang itu terjamin, baik dari sisi keamanan dan kenyamanan,” ujar Intan saat menerima audiensi ojol Jabodetabek di ruang rapat FPAN DPR, Rabu (17/10).
Intan menambahkan, masalah yang membelit para driver ojol merupakan bukti negara mengatasi persoalan yang menimpa warga.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Keberadaan Ojol di Stasiun
Padahal, sambung Intan, negara harus hadir, terutama dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak.
“Apa yang menimpa driver ojol ini bentuk ketidakhadiran negara dalam memberikan lapangan pekerjaan,” ujar Intan.
Intan juga menyoroti relasi pekerjaan antara driver ojol dan operator.
Menurut dia, hak dan status karyawan serta pengusaha tetap terikat dalam sebuah payung hukum meski aktivitas ojol di jalan raya belum diatur.
“Ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Yaitu menyangkut upah, masalah kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain-lain,” tegasnya.
Sementara itu, Sungkono mengaku siap memasukkan usulan ojol dalam revisi UU LLAJ.
Karena itu, dia meminta driver ojol berjuang bersama-sama supaya pemerintah betul-betul berpihak kepada nasib mereka.
“Jadi, komitmen kami Fraksi PAN memastikan adanya payung hukum yang jelas bagi ojol ini,” tutur Sungkono.
Namun, Sungkono mengaku posisi PAN bukanlah menjadi bagian dari pemerintahan.
Selain itu, FPAN bukan fraksi mayoritas di DPR sehingga tidak mudah bagi mengambil keputusan.
“Akan tetapi, yakinlah masukan dari rekan-rekan ojol ini akan menjadi bahan pertarungan kami dalam membahas revisi UU Lalu Lintas nanti,” tegas Sungkono.
Dia mengakui perjuangan memuluskan usulan ojol dalam revisi UU Lalu Lintas sangat berat karena melibatkan banyak kepentingan, baik politik maupun bisnis.
Karena itu, dia berharap ojol ikut memantau setiap pembahasan revisi UU tersebut.
“Mari, kita kolaborasi dalam perjuangan ini. Kami ingin negara hadir dalam setiap bentuk kegiatan warga negaranya. Insyaallah kami kawal aspirasi Ojol ini,” kata Sungkono.
Sementara itu, Koordinator Ojol Rizal mengatakan, kebijakan yang dibuat operator tidak memihak kepada driver.
“Contohnya, kasus kecelakaan yang menimpa pengemudi online, kesehatan dan kesejahteraan, hampir tidak pernah diperhatikan,” kata Rizal.
Dia menambahkan, pihaknya menginginkan regulasi yang memihak driver ojol.
“Regulasi sangat penting dan menentukan bagi nasib ojol. Regulasi ini juga menjadi pegangan operator dalam membuat kebijakan,” ujar Rizal.
Selama ini, sambung Rizal, operator membuat kebijakan sendiri dengan berlindung di balik kekosongan payung hukum.
“Padahal, driver ini adalah mitra sejajar dari operator. Harapan kami, anggota Komisi V FPAN mengakomodasi usulan kami dalam pembahasan revisi UU,” kata Rizal. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba Banyak yang Memanfaatkan Ojek Online
Redaktur : Tim Redaksi