Integrasi NIK & NPWP Untung untuk Negara, tetapi Beban untuk Rakyat

Jumat, 29 Juli 2022 – 12:59 WIB
The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan integrasi itu memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi perlindungan data.

BACA JUGA: NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?

Nuri menilai penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak.

Namun, penyatuan data menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.

BACA JUGA: NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?

“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri di Jakarta, Jumat (29/7).

Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

BACA JUGA: Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!

Selain itu, pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.

"Dengan demikian, tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada Juni 2022 sudah mencapai Rp 868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp 281 triliun, serta dari kepabeanan dan cukai Rp 167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Juni 2021.

Nuri berharap integrasi data NIK dan NPWP mampu meningkatan penerimaan negara dari pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh).

"Karena data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak makin dirasakan oleh para wajib pajak," kata Nuri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   integrasi data   pajak   PPh  

Terpopuler