NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?

Senin, 25 Juli 2022 – 18:01 WIB
Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kementerian Keuangan mengumumkan telah menyatukan 19 juta NIK dan NPWP.

BACA JUGA: Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!

Lalu, bagaimana nasib pencatatan NPWP format lama?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

BACA JUGA: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Lebih Mudah?

"Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (25/7).

Neilmaldrin menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK

Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neilmaldrin. (antara/jpnn)

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   pajak   Kemenkeu   wajib pajak  

Terpopuler