jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memberangkatkan 48 ribu Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI ke luar negeri.
Ribuan pahlawan devisa tersebut sebelumnya terancam gagal diberangkatkan lantaran ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI atas surat edaran dari Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) terkait perintegrasian sistem SIAPkerja.
BACA JUGA: Isu Job Hopping PMI Dibahas dalam Pertemuan Indonesia-Hong Kong
"Jadi sistem SISKOTKLN ini milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemnaker RI, jadi ada kesalahan sistem pengintegrasian", kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani kepada wartawan di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Adapun penutupan sistem SISKOTKLN BP2MI tersebut dikarenakan ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem.
BACA JUGA: Benny Rhamdani Ajak Polda Kepri Berantas Sindikat PMI Ilegal
"Ternyata ada salah satu pihak yang secara implementatif tidak siap. Dampaknya, penutupan SISKOTKLN itu mengancam 48 ribu PMI yang sudah terlanjur berproses," ucapnya.
Menurut Benny, hal tersebut sempat mengancam gagalnya diberangkatkan 48 ribu PMI ke tempat penempatan kerja di Luar Negeri.
"Mereka membayar asuransi memiliki paspor, perjanjian kerja, visa, tiba-tiba digeser pelayanannya ke sistem SIAPkerja dan ini menimbulkan masalah dan ancaman membuat mereka gagal berangkat 48 ribu PMI," ujarnya.
BP2MI pun langsung melakukan kordinasi ke Kemnaker dan hasilnya 48 ribu PMI tersebut bisa diberangkatkan.
"Pada 3 Maret 2023 kami rapat di Kantor Kemenaker yang dipimpin Wamenaker, hasilnya perhari hari ini 5 April 2023 jam 9 WIB, layanan penerbitan SIP2MI masih dilakukan di SISKOTKLN, resmi dibuka kembali," pungkas Benny.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul