jpnn.com - Perwakilan pemerintah Indonesia dan pemerintah Hong Kong menggelar pertemuan bilateral dengan mengangkat isu penetapan jam kerja dan job hopping (sering berganti majikan) yang dilakukan pekerja migran Indonesia.
"Kedua isu tersebut sangat penting karena terkait dengan aspek kesehatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya, Senin.
BACA JUGA: Benny Rhamdani Ajak Polda Kepri Berantas Sindikat PMI Ilegal
Dalam pertemuan dengan unsur pemerintah Hong Kong, yang diwakili oleh Departemen Ketenagakerjaan dan Departemen Imigrasi, Konjen RI mendorong ditetapkannya jam kerja bagi pekerja asing yang bekerja di sektor domestik (FDH).
Menurut dia, aturan jam kerja bagi FDH ini sangat penting untuk mewujudkan suasana kerja yang kondusif sehingga bisa memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja migran Indonesia melalui penerapan waktu istirahat yang cukup di rumah majikan.
BACA JUGA: Kemnaker Berharap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Mencegah PMI Nonprosedural
Terkait job hopping, pemerintah Hong Kong mencatat aspirasi dari pihak Konsulat Jenderal RI di Hong Kong bahwa aturan tersebut harus proporsional dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan hukum ketenagakerjaan di Hong Kong, terutama mengenai dugaan pelanggaran kontrak kerja oleh pekerja migran Indonesia.
Otoritas imigrasi setempat sebelumnya menolak permohonan kerja yang dilakukan pekerja rumah tangga migran yang dicurigai melakukan job hopping sehingga berakhir dengan keputusan deportasi.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tangkap 2 PMI Ilegal di âJalan Tikusâ Perbatasan Indonesia-Malaysia
Pertemuan kedua belah pihak juga membahas isu-isu ketenagakerjaan lainnya, mulai dari kenaikan upah minimum dan tunjangan makan hingga usulan pemberian bantuan pemerintah setempat berupa kupon makanan bagi FDH mengingat kontribusi FDH terhadap perekonomian Hong Kong.
Pemberlakuan kembali prosedur perjalanan pulang pergi dari Hong Kong ke Makau dan Shenzhen (jutking) bagi FDH yang berlaku mulai 1 Mei 2023 dan kebijakan pemerintah Indonesia mengenai pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia juga dibahas dalam pertemuan bilateral tersebut.
"Terkait kebijakan pembebasan biaya penempatan tersebut, peserta pertemuan memandang pentingnya diseminasi (informasi) kepada PMI dan stakeholders untuk memastikan kesamaan pemahaman mengenai pemenuhan tanggung jawab biaya penempatan sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia," kata Konjen.
Di akhir pertemuan, KJRI dan pemerintah Hong Kong menekankan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam memastikan pelindungan secara maksimal kepada para pekerja migran. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif