Integritas KPK Dipertanyakan, Kalau Tak Usut Kajati DKI

Jumat, 09 September 2016 – 23:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Hendra Hendriansyah, pengacara dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, mengatakan, saat ini integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tengah diuji.

Dia mengatakan, ujian itu ialah apakah KPK berani menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan kliennya, dan perantara suap Marudut Pakpahan menyuap Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Sebab, sampai saat ini KPK tidak kunjung menetapkan Sudung dan Tomo sebagai tersangka penerima suap.

BACA JUGA: HNW Sarankan Pemerintah dan DPR Bertemu Bahas Ini

"Penyidik KPK diuji integritasnya apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hendra kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (9/9).

Hendra menjelaskan, delik suap itu selalu berpasangan. Ada pemberi tentu ada penerima. Dia mengatakan delik suap tidak bisa berdiri sendiri. "Apalagi delik suap sempurna, ada pemberi ada penerima," katanya.

BACA JUGA: Ternyata, Duterte Simpan Sebuah Kenangan tentang Indonesia

Hendra mengatakan, pihaknya juga tidak punya kepentingan apa pun dalam hal ini. Pihaknya bersikap netral. Semua diserahkan kepada komisi antirasuah. "Tapi ini menjadi ujian KPK apakah berani atau tidak menindak pejabat yang masih aktif dan memiliki pangkat yang cukup," katanya. "Kami ingin melihat integritas KPK," tambahnya.

Dia mengatakan, dengan status putusan yang berkekuatan hukum tetap ditandai dengan dieksekusinya para terpidana, menjadi bukti kuat bagi KPK untuk melakukan pengembangan. Dia yakin, KPK pasti melakukan rapat internal membahas persoalan ini.

BACA JUGA: Mau Naik Transjakarta, Saksi Korupsi Gubernur Sultra Tak Punya Kartunya

Sudi, Dandung, Marudut hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketiganya menjadi penghuni lapas koruptor setelah menerima putusan majelis hakim. Jaksa juga tidak menyatakan banding. Sudi divonisi tiga tahun penjara. Dandung divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Marudut divonis tiga tahun penjara. Ketiganya bungkam saat hendak dibawa dari gedung KPK menuju lapas. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Komentar KPK Soal Peluang Jerat Sudung dan Tomo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler