Intel Kodim Tarakan Bergerak, Penyelundupan 8 Kg Sabu-sabu di Bandara Juwata Digagalkan

Jumat, 11 Februari 2022 – 23:01 WIB
Jajaran Kodim 0907/Tarakan membeberkan barang bukti sabu-sabu seberat 8 kilogram yang rencananya akan dibawa oleh pelaku (tengah) terbang ke Palu. Foto : Penerangan Kodam VI/Mulawarman

jpnn.com, TARAKAN - Anggota TNI dari Kodim 0907/Tarakan berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,2 kilogram di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara pada Jumat (11/2) siang.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial RI.

BACA JUGA: Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Peredaran Sabu-Sabu 21 Kg

Rencananya sabu-sabu dibawa pelaku ke Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Infanteri Taufik Hanif mengungkapkan narkotika golongan 1 itu ditemukan tersimpan di tas ransel hitam milik pelaku.

BACA JUGA: Oknum Sipir Ditangkap Saat Mengonsumsi Sabu-Sabu, Kemenkumham: Jika Terbukti, Maka Dia Berkhianat

"Total, ada 8 paket yang kami temukan dari tas pelaku. Masing-masing paket itu beratnya 1 kilogram," ungkap Kolonel Taufik melalui rilisnya kepada JPNN.com, Jumat (11/2) malam.

Penyelundupan sabu-sabu ini berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima personel Unit Intel Kodim Tarakan pada 3 Februari 2022.

BACA JUGA: Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka

"Disebutkan bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan dengan tujuan Palu, Sulteng," bebernya.

Laporan itu ditindaklanjuti personel Unit Intel Kodim Tarakan.

Penyelidikan dilakukan dengan cara mengecek manifest keberangkatan pesawat dengan tujuan Palu.

Dari hasil penyelidikan itu, personel berhasil mengantongi identitas RI yang masuk dalam daftar penumpang tujuan terbang ke Palu.

"Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan kemudian mendapatkan informasi bahwa narkoba akan dikirim hari ini sudah masuk di bandara. Setelah dicek didapati sebuah tas ransel warna hitam berada di samping mesin wrapping barang," ucapnya.

Selanjutnya, dari informasi yang diterima diketahui jika pesawat Wings Air yang ditumpangi pelaku akan lepas landas tepat pukul 07.00 WITA.

Selepas terbang dari Tarakan, pesawat dijadwalkan terlebih dahulu transit di Bandara Sepinggan Balikpapan, sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan ke Palu.

"Namun saat dilaksanakan pemantauan ternyata RI membatalkan penerbangan tersebut dan dialihkan penerbangan dengan pesawat Lion Air\ tujuan Tarakan-Makassar-Palu pada pukul 12.35 WITA," imbuhnya

Akhirnya, sekitar pukul 11.30 WITA, personel Unit Intel Kodim Tarakan yang dipimpin langsung Kasdim Mayor Infanteri Aan Fitriadi berkoordinasi dengan pihak maskapai, meminta untuk memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut.

"Setelah tas ransel hitam tersebut diperiksa memang benar berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. RI pun diamankan," bebernya lagi.

Barang bukti yang diamankan selain delapan bungkus narkoba totalnya seberat 8 kilogram, yaitu sebuah tas ransel hitam, sebuah tas kecil hijau, dan 2 unit handphone, uang tunai Rp 4.191.000, serta boarding pass atas nama RI.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Dandim Tarakan langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kapolres dan Kepala BNN Tarakan. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler