JAKARTA - Petugas intelijen harus non partisanHal ini menurut Tjahjo Kumolo, anggota Komisi I DPR RI, agar tidak menjadi "alat tertutup" untuk kepentingan pemerintah atau partai tertentu.
"Saya rasa salah satu pasal di RUU Intelijen, yang mengatakan personil atau pelaku intelijen harus non partisan mesti dipertahankan," kata Tjaho pada JPNN saat dimintai tanggapannya tentang RUU Intelijen yang sementara digodok Komisi I DPR RI, Jumat (25/2).
Dengan syarat non partisan ini, lanjutnya, akan mengunci aparat intel manapun baik BIN, TNI, Polri, Kejaksaan atau lembaga-lembaga lainnya
BACA JUGA: Dua Selat Hadang Network Trans Asia Highway
Sebab, mereka bisa dijerat dengan UU tersebut.Lebih lanjut dikatakan, koordinasi intelijen yang dilakukan BIN dan poswil BIN di daerah sangat penting
BACA JUGA: 2011, Target MRT Jakarta Beroperasi
Demikian juga kajian analisa intelijen termasuk pengelolaan produk intelijen harus sistematis sehingga penyajian pada presiden selaku user bisa tepat."Intelijen tidak boleh kecolongan karena itu reformasi kinerja intelijen perlu percepatan dan pembaruan," terangnya.
Ditambahkan UU Intelijen sangat diperlukan karena BIN membutuhkan payung hukum untuk koordinasi dengan jajaran intelijen lain
Sementara itu Neil Iskandar Daulay menyoroti waktu pemeriksaan yang dilakukan BIN
BACA JUGA: Susno Merasa Belum Layak Gantikan Kapolri
Dia menilai lamanya pemeriksaan 7x24 jam sudah melanggar HAM."Iya kalau orangnya memang terbukti bersalah, jika tidak bagaimana? Karena itu waktunya harus dikurangi," kata Neil.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan agar dalam RUU Intelijen, waktu pemeriksaan dikurangi, paling tidak 3x24 jam"Dari pihak BIN sudah menyatakan akan ada pengurangan menjadi 3x24 jam," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mungkin Ibukota Pindah dari Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi