Interpol Sebar Foto Tersangka Kasus Kondensat di 193 Negara

Selasa, 30 Januari 2018 – 16:49 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mencari Honggo Wendratno yang menjadi tersangka korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kini, Polri melalui Interpol menyebar foto eks bos PT TPPI itu ke berbagai negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan dari Interpol agar Honggo bisa segera ditangkap. Sebab, Honggo yang semula dikabarkan berobat di Singapura ternyata tak jelas keberadaannya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO

“Kami minta bantuan Interpol buat mencari. Informasi terkahir dari Atase Kepolisian RI di Singapura memang belum ditemukan apakah dia di sana,” kata Setyo, Selasa (30/1).

Soal dugaan keberadaan Honggo di Singapura, kata Setyo, Polri telah berkomunikasi dengan kepolisian atau imigrasi setempat. Tujuannya untuk mengendus jika Honggo keluar dari Singapura melalui bandara ataupun pelabuhan.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Ribuan Pemohon Paspor Online Berdata Fiktif

Setyo menjelaskan, Interpol sudah mengeluarkan red notice setelah Bareskrim memasukkan Honggo dalam daftar pencarian orang. Karena itu, Interpol akan menghimpun informasi tentang keberadaan Honggo dari 193 negara anggotanya.

“Fotonya disebar ke 193 negara anggota Interpol yang disebut dengan red notice. Itu merupakan permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara asal,” tandas dia.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Bidik Tersangka Baru Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler