Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO

Jumat, 26 Januari 2018 – 23:12 WIB
Honggo Wendratno kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: elfany/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memasukan Honggo Wendratno dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia adalah buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang dulunya menjabat Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya

Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, Honggo resmi DPO setelah dipanggil tiga kali sebagai tersangka tidak hadir. Kemudian dicari ke rumahnya juga tidak ada.

“Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (26/1).

BACA JUGA: Polri Buru Jejak Digital Tersangka Kondensat di Luar Negeri

Dia menambahkan, polisi juga sudah menyebar foto Honggo ke sejumlah wilayah. Terlebih ke kantor-kantor polisi yang ada di daerah.

“Fotonya sudah disebar, soal dugaan di luar negeri kami juga sudah ajukan red notice,” imbuh dia.

BACA JUGA: Mayat Pelaku Pembunuhan Ditemukan di Sungai, Bunuh Diri?

Sebelumnya penyidik Bareskrim sempat menggeledah kediaman Honggo yang ada di Kebayoran Baru, Jaksel beberapa waktu lalu.

Ketika itu Honggo tak ditemukan. Penyidik hanya mendapati pembantu Honggo.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Wendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura. Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tanpa menjalani penahanan, karena masa penahanannya telah habis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diantar Kedua Orangtuanya, Sahrul Menyerahkan Diri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler