Interpol Terbitkan Red Notice Mencari Yu Jing

Sabtu, 07 Juli 2018 – 23:49 WIB
Interpol. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol untuk bisa menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing.

Pasalnya, kini Yu Jing yang menjadi tersangka di kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang itu menghilang dari pantauan kepolisian.

BACA JUGA: Anggota Polisi Tak Ikut Catat Rekapitulasi di Makassar

Menurut M. Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbit red notice atas nama Yu Jing.

Pasalnya, Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri.

BACA JUGA: Staf KPU Diteror dari Luar Negeri, Polri Gandeng Interpol

“Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017,” kata dia di Jakarta, Sabtu (7/7).

Menurut Lau, hilangnya Yu Jing ini menjadi aneh. Padahal dia telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah memasuki babak akhir.

BACA JUGA: Pilkada Susulan di Papua Tergantung Hasil Analisa Polri

Kalau sampai pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan, maka Yu Jing kembali menjalankan tugas sebagai Dirut PT MESD. Namun kalau tidak, maka pidananya akan berlanjut.

Untuk itu, M Lau menyarankan Yu Jing untuk pulang ke Indonesia secepatnya.

“Jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah silakan datang ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan dan menuntaskan semuanya supaya persoalan,” kata dia.

M Lau menyebutkan, dengan sikap Yu Jing yang memilih kabur, maka perusahaan yang harusnya dipimpin malah tak bisa berjalan.

“Kalau gugatannya dikabulkan kan dia mesti jalankan perusahaannya, kalau orangnya tidak ada bagaimana mau jalankan perusahaan,” bebernya.

Diketahui bahwa Yu Jing dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP dan dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian total sebesar USD 10.300.000.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mendukung upaya Polri dalam lingkup melindungi para investor yang menanamkam modalnya di Indonesia.

Terlebih atas ulah nakal orang-orang seperti Yu Jing yang sengaja melakukan kejahatan korporasi demi keuntungan yang melanggar hukum.

"Saya pastinya apresiasi mendukung Polri dalam melindungi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia," tegas Muslim. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bantah Rekap Hasil Pilkada Makassar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler