Interupsi Raker Komisi VIII DPR dengan Mensos Risma, HNW Tolak Wacana Penghapusan BNPB

Selasa, 18 Mei 2021 – 12:16 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menolak wacana penghapusan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Penolakan itu disampaikan Hidayat saat melakukan interupsi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Bu Risma.

Selain menolak wacana pemerintah menghapus BNPB, Hidayat dalam interupsinya juga menegaskan dukungannya atas sikap Komisi VIII DPR RI terhadap penguatan kelembagaan badan yang kini dipimpin Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo itu.

BACA JUGA: Lebaran Ini Pak Doni Tak Pulang Lagi, Takbir dan Tahmid Bergema di Graha BNPB

Menurutnya, draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang tengah dibahas di Komisi VIII DPR RI bersama eksekutif harus mengoreksi rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB. Sebaliknya, ujar dia, posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana.

Saat ini, kata Hidayat, dengan adanya BNPB saja masalah-masalah terkait penanganan bencana alam dan bencana nonalam di Indonesia belum tertangani dengan maksimal, Lalu, lanjut Hidayat, bagaimana lagi bila BNPB ditiadakan, sementara jenis-jenis bencana yang melanda Indonesia makin banyak dan beragam.

BACA JUGA: Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial di RUU Penanggulangan Bencana, Usulkan Sanksi Maksimal

“Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kami di DPR,” ujar Hidayat dalam interupsinya di Rapat Kerja Komisi VIII dengan Mensos Risma tentang RUU Penanggulangan Bencana, Senin (17/5).

Interupsi Hidayat diterima dan dimasukkan dalam keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mensos Tri Rismaharini yang mengikat seluruh pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA: Pagi Hari Bu Risma Sudah di Kantor, Pantau Tes Antigen Seluruh Pegawai Sebelum Mulai Bekerja  

Wakil Ketua Majlis Syura PKS mengaku perlu melakukan interupsi karena prihatin dengan bencana-bencana alam di Indonesia.

Namun, kata dia, sikap pemerintah justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana. RUU itu merupakan inisiatif pemerintah yang tengah dibahas bersama di DPR.

Menurut HNW panggilan akrab Hidayat, penjelasan pemerintah yang diwakili Mensos Risma bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui peraturan presiden, justru bertentangan dengan logika Indonesia sebagai negara hukum.

Sebab, kata dia, lazimnya negara hukum selalu memberlakukan hierarki hukum termasuk yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jelas mencantumkan bahwa hierarki kekuatan UU berada berada dua tingkat di atas perpres.

Menurutnya, jika nomenklatur BNPB yang secara jelas disebutkan dalam UU 24/2007 akan dihilangkan dalam revisi UU tersebut untuk diatur melalui perpres, maka jelas itu merupakan bentuk pelemahan terhadap BNPB yang telah ditolak oleh DPR.

Lebih lanjut HNW mengapresiasi dimasukkannya interupsi penegasan sikap Komisi VIII DPR RI untuk menguatkan kelembagaan BNPB dalam kesimpulan rapat yang telah disepakati.

Selain itu, juga turut mengingatkan agar Mensos Risma menyampaikan dengan sungguh-sungguh kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa memahami dan menyetujui penguatan BNPB.

Menurutnya, semangat awal Revisi UU 24/2007 adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengoordinasikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.

Hidayat meminta pemerintah menjadikan proses revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB bukan malah untuk menghapus dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas konsep dan bentuknya.

“Berbagai pasal baru dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eskplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk satuan kerja di daerah dan memegang komando pada saat terjadi darurat bencana," katanya.

Dia mengingatkan pemerintah jangan pemerintah jangan berpikir terbalik, dan sebaiknya segera menerima revisi RUU ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apa pun. "Agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa tertangani dengan lebih efektif, terstruktur dan solutif,” pungkas HNW. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler