Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial di RUU Penanggulangan Bencana, Usulkan Sanksi Maksimal

Senin, 07 September 2020 – 20:46 WIB
Mensos Juliari P Batubara saat Raker di Komisi VIIII DPR soal RUU Penanggulangan Bencana, Senin (7/9). FOTO: Humas Kemensos.

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah sepakat memulai pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di tingkat Panitia Kerja. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Menteri Sosial Juliari P Batubara selaku wakil pemerintah menyampaikan empat isu krusial dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, yaitu terkait kelembagaan, anggaran, ketentuan pidana serta peran lembaga dan masyarakat.

BACA JUGA: Bansos Beras, Mensos Juliari Mengecek Langsung Kesiapan Stok di Gudang Bulog Cimindi

“Terkait lembaga, pemerintah memandang pengaturannya terkait tiga fungsi yakni koordinasi, komando, dan pelaksana. Terkait nama lembaga, tidak perlu menyebut nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” kata Mensos Juliari dalam raker tersebut.

Forum itu dihadiri tiga menteri dan tiga wakil kementerian. Selain Mensos, ada Menkum HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kemudian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB Imanuddin.

BACA JUGA: Kemensos Pastikan Kualitas Modul Baru SDM Kesos Tetap Handal

Dalam Raker dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Jualiari mengatakan bahwa pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja lembaga, pemerintah berpendapat akan diatur dengan Peraturan Presiden.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

BACA JUGA: Mensos Juliari: Korda Harus Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip 6 T

Terkait anggaran, pemerintah menginginkan pengalokasian anggaran tidak dicantumkan persentase secara spesifik, melainkan cukup diatur secara memadai.

“Untuk menghindari adanya “mandatory spending” yang akan membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” lanjut Juliari.

Berkaitan dengan sanksi pidana, pemerintah mengusulkan untuk tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, tetapi sanksi pidana maksimal. “Sebab, tindak pidana pada dalam penanganan bencana termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa," tegas menteri dari PDI Perjuangan ini.

Berikutnya terkait peran lembaga usaha dan lembaga internasional, pemerintah sepakat untuk menambahkan peran masyarakat. Dalam praktiknya, selama ini masyarakat berperan aktif membantu Pemerintah. Sebagai contoh adalah para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanggulangan bencana.

“Demikian juga peran lembaga sosial, lembaga keagamaan maupun organisasi sosial. Sehingga peran masyarakat ini perlu diakomodir dalamnya,” ucap Jualiari.

RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan usul inisiatif dewan dan telah disampaikan oleh Ketua DPR kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif tersebut.

Penanganan bencana selama ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam perjalanannya dinilai tidak sesuai dan terdapat dinamika tantangan yang belum terakomodir dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan.

Untuk itu perlu ada UU baru mengenai penanggulangan bencana yang lebih komprehensif  pengganti UU No. 24/2007. RUU tersebut diharapkan berisikan sistem atau pengaturan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler